REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Perusahaan milik mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump beserta kepala keuangannya, Allen Weisselberg didakwa terlibat skema penggelapan pajak selama beberapa dekade pada Kamis (1/7).
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Chief Financial Officer Allen Weisselberg dan Trump Organization mengoperasikan skema penipuan otoritas pajak federal, negara bagian New York, dan New York City selama tahun 2005 hingga 2021 untuk memberikan kompensasi "di luar pembukuan" kepada para eksekutif.
Jaksa menuding Weisselberg menghindari bayar pajak yang diperkirakan mencapai 1,76 juta dolar AS.
"Itu termasuk pembayaran sewa, garasi untuk apartemen mewah Weisselberg di tengah kota New York City, pembayaran uang sekolah anggota keluarganya di Manhattan, dan pembayaran sewa mobil Mercedes-Benz untuk Weisselberg dan istrinya," ungkap Jaksa Agung New York Letitia James.
Weisselberg dan pengacara yang mewakili organisasi membantah tuduhan itu dan menegaskan dirinya tidak bersalah.
"Hari ini menandai dimulainya penyelidikan atas Trump Organization dan CFO Allen Weisselberg. Penyelidikan ini akan berlanjut dan kami akan mengusutnya sesuai hukum yang berlaku," tegas James dalam sebuah pernyataan.
Trump pun mengecam dan membantah tudingan itu, menyebutnya bermotif politik.