REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi dan Pemerintah Daerah melalui Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan terkait informasi mendaratnya 20 TKA asal China di Bandara Sultan Hasanudin, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/7) malam.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadly Harahap, menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan, disampaikan bahwa 20 orang TKA tersebut datang sebagai calon tenaga kerja asing. Mereka dalam rangka uji coba kemampuan pada Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Kedatangan mereka diakui memang sesuai dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. “Pada lampiran nomor urut 96 memang Kawasan Industri Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, merupakan salah satu dari Proyek Strategis Nasional yang ada dalam Perpres dimaksud," Kata Karo Chairul di Jakarta pada Senin (5/7) malam.
Lebih lanjut, ia menambahkan saat ini pihaknya tetap berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertarns Provinsi Sulawesi Selatan yang terus melakukan pendataan. "Disnakertrans Sulsel juga melakukan pemantuan terhadap keberadaan calon TKA tersebut untuk memastikan bahwa keberadaannya sudah sesuai dengan regulasi,” kata Karo Humas Chairul.
Karo Humas Chairul menjelaskan lebih lanjut bahwa 20 orang yang diduga calon TKA tersebut sudah berada di Indonesia sebelum diberlakukan PPKM Darurat. Dan mereka telah menjalani karantina sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
"Mereka masuk ke Provinsi Sulawesi Selatan pada 3 Juli 2021 dengan mengikuti protokol kesehatan pada masa pandemi covid 19," terangnya.
Terkait kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat ini, Karo Humas Chairul menyatakan pihaknya tetap mengacu pada kebijakan Pemerintah. Aturan yang sama telah ditetapkan melalui SE Ketua Satgas Covid-19, SE Menaker, maupun instrukti-instruksi lainnya yang mengatur terkait hal tersebut.
Ia pun menegaskan pemerintah darrah tetap berjuang melawan Pandemi Covid-19, namun ekonomi harus tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional, selama kegiatan ini membawa kemanfaatan yang luas. "Proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi menyerap lebih banyak pekerja domestik. TKA didatangkan investor sesuai izin dan ketentuan/prosedur protokol kesehatan, " ujar Chairul Fadly Harahap.
Hingga saat ini, proses pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk permohonan baru, masih tetap dihentikan sementara. Namun hal ini, dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional tersebut.
Berdasarkan Surat (SE) Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan TKA dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan. "Penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada PSN dan objek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait," kata Chairul.
Sesuai SE Nomor M/3/HK.04/II/2021, Pemberi Kerja dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA bagi TKA yang masih berada di wilayah Indonesia. SE ini mulai berlaku pada tanggal 9 Februari 2021 hingga batas waktu yang ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.