REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Sebuah perusahaan biofarma global yang berbasis di Melbourne, Australia, yakni Starpharma Holdings Limited (SHL), dijatuhi hukuman denda hingga lebih dari 93 ribu dolar AS, sekitar Rp 1,3 miliar, setelah diduga keras telah menayangkan iklan ilegal. Dalam iklannya, SHL mengklaim bahwa produk obat semprot hidungnya dapat menghentikan penyebaran virus corona jenis baru (SARS-CoV-2) yang menyebabkan Covid-19.
Therapeutic Goods Administration (TGA) sebagai pihak penggugat telah mengumumkan tujuh bentuk pelanggaran Staprharma Holdings Limited. Starpharma dituduh mempromosikan penggunaan produk semprotan hidung dengan merek Viraleze di dua situs web perusahaan itu berikut kanal Youtube-nya.
"Setiap klaim atau referensi untuk mencegah atau mengobati bentuk serius dari penyakit maupun kondisi kesehatan adalah representasi terbatas," ujar TGA dalam sebuah pernyataan, dilansir News.com.au, Selasa (6/7).
Viraleze tidak terdaftar di Australian Register of Therapeutic Goods.
TGA mengatakan, iklan tersebut menunjukkan penggunaan natrium Astodrimer, yang termasuk dalam obat khusus apoteker.
TGA melarang iklan yang mengaitkan penggunaan natrium Astrodimer untuk penanganan SARS-CoV-2. Hal ini juga tak diizinkan oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang.