Kamis 08 Jul 2021 05:27 WIB

Trump Ajukan Gugatan ke Facebook, Twitter, dan Google

Trump menggugat karena merasa disensor media sosial tersebut.

Rep: Lintar Satria/ Red: Indira Rezkisari
Mantan Presiden AS Donald Trump
Foto: EPA-EFE/DAVID MAXWELL
Mantan Presiden AS Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengumumkan akan mengajukan gugatan ke tiga perusahaan teknologi raksasa, Facebook, Twitter dan Google. Serta CEO-CEO mereka.

Trump mengatakan ia bertindak sebagai penggugat utama gugatan class-action. Ia mengklaim ia disensor oleh perusahan-perusahaan tersebut.

Baca Juga

"Kami menuntut diakhirinya pembungkaman diam-diam, berhenti membungkam dan berhenti memasukan kami ke daftar hitam, melarang dan membatalkan sesuatu yang sudah kalian ketahui," kata Trump, dalam konferensi pers di lapangan golf miliknya di Bedminster, New Jersey, Rabu (7/7).

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Distrik AS di distrik selatan Florida. Twitter dan Facebook menutup akunnya setelah pendukungnya menyerang Capitol Hill pada 6 Januari lalu.

Dua perusahaan tersebut mengatakan hasutan yang disampaikan Trump mendorong kekerasan. Saat ini ia tidak bisa mengunggah apa pun di dua media sosial tersebut.

Namun Trump terus menyebarkan kebohongan mengenai hasil pemilihan umum 2020. Tanpa bukti ia mengklaim memenangkan pemilihan presiden walaupun petugas pemilihan baik di tingkat lokal dan negara bagian mengatakan hal yang sebaliknya.

Jaksa agung yang ia tunjuk dan sejumlah hakim termasuk yang ia angkat juga mengatakan tidak ada bukti kecurangan dalam pemilihan 2020. Pasal 230 Undang-undang Kepatutan Komunikasi 1996 menyatakan perusahaan internet dibebaskan dari tanggung jawab atas unggahan penggunanya.

Undang-undang tersebut memberikan 'tempat aman' bagi perusahaan internet juga mengizinkan media sosial untuk memoderasi unggahan di platform mereka seperti menghapusnya. Bila unggahan tersebut tidak senonoh atau melanggar standar perusahaan tersebut sepanjang tindakan mereka berdasarkan 'itikad baik'.

Namun Trump dan politisi-politisi lainnya mengatakan Twitter, Facebook dan media sosial lainnya menyalahgunakan proteksi tersebut. Menurut kekebalan perusahaan-perusahaan teknologi itu harus dihapus atau setidaknya memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah. Facebook, Twitter dan Google menolak memberikan komentar, dilansir dari AP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement