Kamis 08 Jul 2021 10:25 WIB

Donald Trump Gugat Mark Zuckerberg

Trump menggugat Facebook, Twitter, dan Google.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Teguh Firmansyah
Mark Zuckerberg.
Foto: EPA
Mark Zuckerberg.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menggugat Facebook, Twitter, dan Google Alphabet. Trump mengajukan tiga gugatan class action terpisah di pengadilan federal di Florida terhadap Mark Zuckerberg dari Facebook, Jack Dorsey dari Twitter, dan Sundar Pichai dari Google.

Trump menuntut tiga raksasa teknologi itu untuk memulihkan akun media sosialnya, bersama dengan ganti rugi.  Tim hukum Trump, dipimpin oleh John P Coale, seorang pengacara pengadilan yang terlibat dalam tuntutan hukum terhadap perusahaan tembakau besar.

“Kami akan meminta pertanggungjawaban teknologi besar,” kata Trump saat konferensi pers di Trump National Golf Club Bedminster di New Jersey. "Jika mereka bisa melakukannya untuk saya, mereka bisa melakukannya untuk siapa saja," ujarnya, dilansir Bloomberg, Kamis (8/7).

Twitter secara permanen melarang Trump pada Januari karena perannya dalam memicu massa yang menyerang Capitol pada 6 Januari. Sementara  Facebook bulan lalu mengatakan, akun Trump akan tetap ditangguhkan selama dua tahun, dan kemungkinan diaktifkan kembali pada 2023 jika risiko terhadap keselamatan publik telah mereda.

YouTube juga membekukan akun Trump setelah kerusuhan 6 Januari. Sejauh ini video mantan presiden itu masih dapat diakses, tetapi dia tidak diizinkan mengunggah video baru. Kepala Eksekutif YouTube Susan Wojcicki mengatakan, perusahaan akan mengubah kebijakannya ketika memutuskan bahwa risiko kekerasan telah berkurang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement