Kamis 08 Jul 2021 21:32 WIB

Uni Eropa Denda Empat Produsen Mobil Jerman

Uni Eropa jatuhkan denda sebesar 1 miliar dolar AS pada empat produsen mobil Jerman

Rep: Lintar Satria/ Red: Christiyaningsih
Bendera Uni Eropa. Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar 1 miliar dolar AS pada empat produsen mobil Jerman. Ilustrasi.
Foto: EPA
Bendera Uni Eropa. Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar 1 miliar dolar AS pada empat produsen mobil Jerman. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar 1 miliar dolar AS pada empat produsen mobil Jerman. Blok itu mengatakan perusahaan-perusahaan otomotif tersebut berkolusi atau bekerja sama membatasi pengembangan dan pelaksanaan sistem kontrol emisi mobil.

Komisi Eropa mengatakan Daimler, BMW, VW, Audi, dan Porsche menghindari persaingan dalam menciptakan teknologi untuk membatasi polusi dari mobil penumpang berbahan bakar bensin dan diesel. Daimler tidak didenda setelah mengungkapkan kartel ke Komisi Eropa.

Baca Juga

Kepala bidang antimonopoli Uni Eropa Margrethe mengatakan perusahaan-perusahaan otomotif itu memiliki teknologi untuk mengurangi emisi berbahaya di atas batas hukum. Akan tetapi mereka menolak bersaing dan menghalangi konsumen membeli mobil yang polusinya lebih rendah.

"Pabrik-pabrik juga bersaing satu sama lain dalam mengurangi karbon emisi dari mobil," kata Vestager pada Kamis (8/7).

"Produsen-produsen itu sengaja menghindari persaingan untuk mesin yang lebih bersih dari yang ditetapkan standar-standar emisi Uni Eropa dan mereka melakukannya meski teknologi yang relevan tersedia, itu yang membuatnya illegal," kata Vestager.

Kasus ini tidak berhubungan langsung dengan skandal dieselgate satu dekade yang lalu. Ketika itu Volkswagen mengakui 11 juta mobil dieselnya di seluruh dunia dipasangi perangkat lunak yang menipu alat tes emisi.

Skandal membuat perusahaan asal Wolfsburg, Jerman tersebut didenda 35 miliar dolar AS. Volkswagen juga harus menarik jutaan mobil mereka yang sudah terjual. Ini pertama kalinya Komisi Eropa menjatuhkan denda pada kasus kolusi untuk menahan pengembangan teknologi dan bukan lagi kasus tradisional seperti monopoli harga.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement