REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Seorang pakar hak asasi PBB telah menyerukan agar permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki diklasifikasikan sebagai kejahatan perang. Pelapor khusus PBB tentang situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki, Michael Lynk, mendesak masyarakat internasional untuk menuntut pertanggungjawaban atas praktik yang telah lama dianggap ilegal tersebut.
Lynk memberikan laporan terbarunya kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa terkait situasi wilayah Palestina yang diduduki. Lynk mengatakan, permukiman Israel tersebut merupakan pelanggaran mutlak terhadap penempatan pemukim.
"Dalam laporan saya, saya menyimpulkan bahwa permukiman Israel merupakan kejahatan perang,” kata Lynk, dilansir Aljazirah, Ahad (11/7).
Lynk mengatakan, permukiman tersebut melanggar larangan mutlak pada kekuatan pendudukan yang mentransfer sebagian penduduk sipilnya ke wilayah pendudukan. Dengan demikian, permukiman itu memenuhi definisi kejahatan perang di bawah Statuta Roma yang mendirikan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
“Saya menyampaikan kepada Anda bahwa temuan ini memaksa komunitas internasional untuk menjelaskan kepada Israel bahwa pendudukan ilegalnya, dan pelanggarannya terhadap hukum internasional dan opini internasional tidak akan lagi bebas dari hukum,” kata Lynk.
Lynk mengatakan pembongkaran tempat tinggal suku Arab Badui oleh Israel di sebuah desa di Tepi Barat pada Rabu, telah membuat penduduk kekurangan makanan. Hal ini merupakan pelanggaran hukum dan tindakan yang tidak memikirkan kemanusiaan.
"Perampasan progresif tanah Palestina bersama dengan perlindungan permukiman adalah konsolidasi lebih lanjut dari aneksasi de facto Israel atas Tepi Barat,” kata Lynk.