Ahad 11 Jul 2021 17:29 WIB

Uttar Pradesh India Larang Pasangan Punya Lebih dari 2 Anak

RUU juga melarang kandidat dengan lebih dari dua anak untuk berpartisipasi di Pemilu

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Harsh Sharma, bayi yang lahir di tengah lockdown di Mumbai, tidur nyenyak di tangan ibunya. Mereka menanti bus yang akan membawa mereka menuju kereta tujuan Uttar Pradesh, Rabu (20/5).
Foto: AP Photo/Rajanish Kakade
Harsh Sharma, bayi yang lahir di tengah lockdown di Mumbai, tidur nyenyak di tangan ibunya. Mereka menanti bus yang akan membawa mereka menuju kereta tujuan Uttar Pradesh, Rabu (20/5).

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Komisi Hukum Uttar Pradesh, yang merupakan negara bagian terpadat di India, telah membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) pengendalian populasi. RUU itu melarang siapa pun memiliki lebih dari dua anak.

RUU Kependudukan (Kontrol, Stabilisasi, dan Kesejahteraan) telah disusun oleh Ketua Komisi Hukum negara bagian Uttar Pradesh, Justice AN Mittal. RUU itu diumumkan pada Jumat (9/7) atau dua hari sebelum kepala Uttar Pradesh Yogi Adityanath mengumumkan Kebijakan Kependudukan Baru 2021-2030.

Baca Juga

Komisi Hukum mengundang publik untuk memberikan saran terhadal RUU tersebut hingga 19 Juli. Saran dari publik akan dipertimbangkan sebelum RUU itu direvisi, dan diajukan ke majelis legislatif untuk disetujui. RUU tersebut melarang kandidat yang memiliki lebih dari dua anak untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum lokal.

Seorang juru bicara negara mengatakan kepada kantor berita IANS pada Jumat bahwa, tingkat kesuburan yang diinginkan di negara bagian Uttar Pradesh adalah 2,1 persen. Saat ini tingkat kesuburan mencapai 2,7 persen.  Hanya dua negara bagian India, yaitu Uttar Pradesh dan Bihar yang memiliki tingkat kesuburan lebih dari 2,1 persen.

Menurut sensus federal yang dilakukan pada 2011, Uttar Pradesh memiliki 200 juta penduduk. Jumlah tersebut hampir seperenam dari keseluruhan populasi India.

Secara signifikan, RUU tersebut menyerukan imbalan uang bagi pria atau wanita yang memilih untuk menjalani sterilisasi secara sukarela, setelah melahirkan satu anak. Ketentuan sterilisasi hanya akan berlaku untuk pasangan yang hidup di bawah garis kemiskinan.

Dalam RUU itu, pasangan suami istri yang hanya memiliki satu anak perempuan akan mendapatkan hadiah uang tunai sebesar 100 ribu INR atau sekitar 1.400 dolar AS. Sementara, suami istri yang memiliki satu anak laki-laki akan diberikan hadiah senilai 80 ribu INR atau sekitar 1.100 dolar AS. RUU juga menyatakan bahwa, pegawai pemerintah yang tidak mematuhi hukum setelah berlaku tidak akan memenuhi syarat untuk promosi.

"Sudah menjadi tugas pemerintah untuk memperkenalkan mata pelajaran wajib, yang berkaitan dengan pengendalian penduduk di semua sekolah menengah," kata rancangan undang-undang, dilansir Sputnik News, Ahad (11/7).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement