REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Kementerian Luar Negeri Turki pada Selasa mengecam Israel atas pengusiran 70 warga Palestina, termasuk 35 anak-anak, dari desa Humsa al-Fawqa di Tepi Barat.
Dalam sebuah pernyataan, kementerian menyebutnya sebagai tindakan keterlaluan dan pelanggaran hukum internasional. Menurut pernyataan itu, desa tersebut telah menjadi sasaran pembongkaran Israel beberapa kali sejak November 2020, dengan 421 bangunan dihancurkan di Tepi Barat pada 2021 saja, dan menggusur 592 warga Palestina.
Kementerian mencatat bahwa tindakan Israel di lapangan adalah demonstrasi yang jelas tentang bagaimana mereka mengabaikan seruan internasional untuk menghentikan pembongkaran dan menggunakan tindakan sepihak untuk mengubah pendudukan menjadi aneksasi.
"Turki mengutuk tindakan Israel yang melanggar hukum dan tidak manusiawi," ujar kementerian.
Pemerintah Turki juga menegaskan kembali dukungan untuk proses peradilan yang bertujuan meminta pertanggungjawaban Israel atas kejahatan yang dilakukan di wilayah pendudukan.