Kamis 15 Jul 2021 10:55 WIB

Senat AS Loloskan RUU Larang Impor Produk dari Xinjiang

Pemerintah Biden meningkatkan sanksi-sanksi pelanggaran hak asasi di Xinjiang.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Seorang pekerja mengisi bibit kapas pada mesin penebar bibit di areal perkebunan kapas di Prefektur Changji, Daerah Otonomi Xinjiang, China, Rabu (21/4/2021). Xinjiang diguncang isu kerja paksa terhadap etnis minoritas Muslim Uighur di perkebunan kapas, namun dibantah karena semua proses dikerjakan dengan mesin.
Foto: ANTARA/M. Irfan Ilmie
Seorang pekerja mengisi bibit kapas pada mesin penebar bibit di areal perkebunan kapas di Prefektur Changji, Daerah Otonomi Xinjiang, China, Rabu (21/4/2021). Xinjiang diguncang isu kerja paksa terhadap etnis minoritas Muslim Uighur di perkebunan kapas, namun dibantah karena semua proses dikerjakan dengan mesin.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Senat Amerika Serikat (AS) meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang impor produk-produk dari Xinjiang, China. Itu menjadi langkah terbaru Washington dalam menghukum Beijing atas apa yang pemerintah AS sebut genosida terhadap masyarakat Uighur dan minoritas muslim lainnya.  

Undang-undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur akan menciptakan 'praduga yang dapat dibantah' dengan asumsi barang-barang manufaktur di Xinjiang diproduksi oleh korban kerja paksa. Oleh karena itu dilarang dengan menggunakan Undang-undang Tarif 1930 kecuali sudah disertifikasi oleh otoritas AS.

Baca Juga

RUU yang disahkan dengan suara bulat itu memindahkan beban pembuktian pada importir. Aturan saat ini melarang barang-barang impor masuk bila ada bukti masuk akal barang-barang hasil dari kerja paksa.

RUU bipartisan itu juga harus lolos di House of Representative sebelum dapat dikirim ke Gedung Putih untuk ditandatangani Presiden Joe Biden untuk menjadi undang-undang. Belum diketahui kapan hal tersebut mungkin akan dilakukan.

 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement