Sabtu 17 Jul 2021 11:53 WIB

Prancis Pertimbangkan Wajibkan Vaksinasi Covid-19

Dinamika epidemi dinilai menuntut peningkatan besar-besaran jangkauan vaksin.

Masyarakat mengantre untuk divaksin di Stade de France, Saint-Denis, di luar Paris, Prancis, pada April 2021.
Foto: EPA-EFE/THOMAS SAMSON / POOL MAXPPP OU
Masyarakat mengantre untuk divaksin di Stade de France, Saint-Denis, di luar Paris, Prancis, pada April 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Prancis harus mempertimbangkan kewajiban vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum agar pemerintah dapat bertindak cepat apabila epidemi memburuk. Sebelumnya pemerintah tidak memaksakan vaksin bagi masyarakat.

Menyusul kemunculan epidemi, pemerintah pekan ini mewajibkan seluruh tenaga medis untuk divaksin Covid-19. Otoritas kesehatan Prancis, HAS, melalui pernyataan mengatakan bahwa pembahasan harus berfokus pada perluasan vaksinasi wajib di luar RUU pemerintah saat ini.

Baca Juga

Pembahasan juga diminta untuk mempertimbangkan apakah pemerintah akan mewajibkan vaksinasi bagi semua orang yang rentan terhadap infeksi Covid-19. Misalnya para profesional yang melakukan kontak erat dengan masyarakat, dan bahkan bagi masyarakat umum.

"Dinamika epidemi kini menuntut peningkatan besar-besaran jangkauan vaksin ... penting bagi masyarakat yang paling rentan," kata HAS.

Antusiasme vaksinasi di Prancis terlihat pekan ini setelah Presiden Emmanuel Macron pada Senin (12/7) mengatakan bahwa per 21 Juli masyarakat harus memiliki bukti vaksinasi, imunitas, atau hasil tes negatif Covid-19 terbaru agar dapat memasuki tempat-tempat umum, seperti kereta, bioskop, dan restoran. Pada Rabu (14/7), ribuan orang di Paris memprotes rencana Presiden Macronuntuk mewajibkan warga memiliki kartu kesehatan agar mereka dapat memasuki tempat umum.

Setelah turun dari 42.000 lebih per hari pada pertengahan April menjadi kurang dari 2.000 per hari pada akhir Juni, angka rata-rata infeksi baru harian di Prancis perlahan kembali melonjak, yang kini berada di kisaran 5.000 per hari, dikutip dari Reuters, Sabtu (17/7).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement