Sabtu 24 Jul 2021 14:41 WIB

UU Antiseparatisme Prancis Disahkan, Muslim Makin Disudutkan

Islam disebut merusak nilai-nilai sekuler Prancis

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Joko Sadewo
Muslim Prancis, Omar Ahamad (kiri) dan Irfan Thakar di depan Masjid Moubarak di Saint-Prix di pinggiran utara Paris, Prancis. (foto ilustrasi)
Foto: DW/Lisa Louis
Muslim Prancis, Omar Ahamad (kiri) dan Irfan Thakar di depan Masjid Moubarak di Saint-Prix di pinggiran utara Paris, Prancis. (foto ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Parlemen Prancis pada Jumat (22/7), mengesahkan undang-undang yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan pemerintah terhadap masjid dan organisasi keagamaan lainnya. UU ini juga untuk melawan pengaruh gerakan Islam yang mereka sebut bisa merusak nilai-nilai sekuler Prancis.

Majelis Nasional Prancis mengesahkan UU anti-separatisme, yang dirancang untuk memerangi ancaman yang ditimbulkan oleh ekstremis Islam.

Dilansir di The National News, Sabtu (24/7), undang-undang yang disebut 'Undang-Undang Penguatan Penghormatan Prinsip-Prinsip Republik' itu disetujui Majelis Nasional atau majelis rendah parlemen dengan selisih 49 suara berbanding 19 dengan lima abstain. Undang-undang tersebut meraih dukungan dari anggota parlemen di jajaran Presiden Prancis Emmanuel Macron, serta partai-partai sentris lainnya.

Macron dan para pendukungnya di legislatif telah membingkai RUU tersebut sebagai tanggapan terhadap penyebaran separatisme Islam, yang digambarkan presiden sebagai proyek politik dan agama untuk menciptakan masyarakat paralel di mana hukum agama lebih diutamakan daripada hukum sipil.

Menurut pemerintahan Macron, ideologi itu merusak nilai-nilai Republik Prancis, yakni kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan, serta prinsip laicite, pemisahan ketat antara agama dan negara.

RUU tersebut melarang praktik seperti kawin paksa yang menurut pemerintah dipicu oleh ideologi separatis. Menyusul pembunuhan guru Samuel Paty oleh ekstremis di Paris tahun lalu, siapa pun yang dinyatakan bersalah membahayakan pegawai sipil dengan menyebarkan informasi yang dapat mengidentifikasi mereka akan menghadapi denda hingga 45.000 euro (53.000 dolar) dan tiga tahun penjara.

Selanjutnya, kelompok-kelompok agama harus mengumumkan sumbangan dari luar negeri yang bernilai lebih dari 10.000 euro (11.700 dolar). Selain itu, otoritas lokal telah diberi kekuatan untuk menutup tempat-tempat ibadah yang menyebarkan segala sesuatu yang dianggap kebencian atau diskriminatif. Ujaran kebencian online juga telah dikriminalisasi.

Orang-orang yang mewakili negara Prancis, baik di sektor publik maupun swasta, harus berjuang dengan prinsip sekularisme dan netralitas dalam pelayanan publik. Salah satu konsekuensinya adalah berakhirnya kolam renang umum dengan jalur khusus pria dan wanita karena alasan agama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement