REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Pengadilan Moskow pada Kamis menjatuhkan denda RUB 3 juta (lebih dari 41.000 dolar AS) terhadap raksasa teknologi Amerika Serikat Google karena melanggar undang-undang tentang pelokalan data.
Layanan pers pengadilan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Google menolak menerapkan undang-undang yang menuntut untuk menyimpan data pengguna Rusia di wilayah negara itu. Sebelumnya, pengadilan Rusia juga menghukum Google karena menolak untuk menghapus informasi terlarang.
Menurut undang-undang yang diadopsi pada 2015 itu, semua perusahaan asing harus menyimpan data pengguna Rusia di server komputer yang terletak di wilayah negara tersebut.
Platform jejaring sosial bisnis LinkedIn pada 2016 dan aplikasi pesan singkat Telegram pada 2018 diblokir di Rusia karena alasan yang sama, namun Telegram kemudian dibebaskan dari pembatasan pada 2020 setelah memenuhi persyaratan.