REPUBLIKA.CO.ID, GAZA -- Lembaga pengawas HAM internasional, Human Rights Watch (HRW) menyatakan serangan Israel terhadap warga Palestina di Gaza yang melanggar hukum perang internasional dan tampaknya merupakan kejahatan perang selama serangan 11 hari pada Mei 2021. Peristiwa itu menewaskan 253 warga Palestina, termasuk 66 anak-anak, dan memaksa puluhan ribu orang meninggalkan rumah mereka.
Dalam penyelidikan HRW, kesimpulan yang diperoleh adalah Israel telah menggunakan bom berpemandu presisi GBU-31 yang bersumber dari Amerika Serikat. Israel pun tidak memperingatkan penduduk untuk mengevakuasi daerah tersebut sebelumnya. Mereka juga tidak menemukan bukti adanya target militer di daerah tersebut.
"Sebuah serangan yang tidak ditujukan pada tujuan militer tertentu adalah melanggar hukum," ujar pernyataan HRW.
Organisasi hak asasi manusia internasional itu mengeluarkan laporan setelah menyelidiki tiga serangan udara Israel yang dikatakan menewaskan 62 warga sipil Palestina. Mereka juga melakukan wawancara dengan kerabat warga sipil yang terbunuh, penduduk daerah yang menjadi sasaran, dan mereka yang menyaksikan serangan Israel.
"Pasukan Israel melakukan serangan di Gaza pada Mei yang menghancurkan seluruh keluarga tanpa target militer yang jelas di dekatnya," kata direktur krisis dan konflik di HRW, Gerry Simpson, dikutip dari Middle East Monitor.
HRW menyerukan Israel untuk meningkatkan kepatuhannya terhadap hukum perang dan menyelidiki tuduhan di masa lalu. Lembaga itu juga meminta Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menyelidiki serangan Israel selama serangan Mei di Gaza.
"Penyelidikan ini juga harus membahas konteks yang lebih besar, termasuk penutupan Gaza oleh pemerintah Israel dan kejahatan apartheid dan penganiayaan terhadap jutaan warga Palestina," kata Simpson.