Jumat 30 Jul 2021 21:26 WIB

Cerita Kekejian di Balik Rumah Sakit Milier Suriah

Dokter Mousad dianggap salah satu yang terlibat dalam penyiksaan di RS militer itu.

Rep: Puti Almas/ Red: Teguh Firmansyah
Tentara Pembebasan Suriah menggotong anggotanya yang tertembak saat bentrok dengan militer rezim di Aleppo (Goran Tomasevic/Reuters)
Tentara Pembebasan Suriah menggotong anggotanya yang tertembak saat bentrok dengan militer rezim di Aleppo (Goran Tomasevic/Reuters)

REPUBLIKA.CO.ID, Rumah sakit militer Suriah disebut sebagai tempat kejahatan kemanusiaan terhadap orang-orang yang melakukan pemberontakan terhadap pemerintah  Presiden Bashar Al Assad.  Sejak perang sipil dimulai di Suriah pada 2011, pengunjuk rasa yang terluka dan anggota oposisi dibawa ke rumah sakit militer. Di sana, mereka dilaporkan harus menghadapi siksaan yang mengerikan.

Dalam sepuluh tahun terakhir, organisasi hak asasi manusia, Syrian Network for Human Rights mengatakan bahwa rumah sakit militer telah menjadi tempat di mana rezim Assad secara sistematis menindas, membunuh atau melukai siapa saja yang berani menantang. Lebih dari 100 ribu orang yang diduga telah ditangkap ataupun dihilangkan secara paksa di Suriah.

Baca Juga

Kejahatan terhadap kemanusiaan dilaporkan terjadi salah satunya di rumah sakit militer di Homs. Di sini, diduga terjadi penyiksaan terhadap orang-orang yang menentang Pemerintah Suriah, mulai dari memukuli mereka dengan tongkat plastik, menuangkan cairan yang mudah terbakar ke tangan, bahkan menggantung hingga meninggal.

Seperti dilansir TRT Worlds, Pemerintah Jerman menjadi salah satu pihak yang melakukan upaya untuk meminta pertanggungjawaban rezim Assad. Tahun lalu, seorang dokter asal Suriah yang diduga melakukan penyiksaan di rumah sakit militer tersebut, bernama Alla Mousa ditangkap dan diadili di pengadilan negara itu.

Mousa datang ke Jerman pada 2015 untuk bekerja sebagai dokter dan ditangkap pada 2020 atas 18 tuduhan penyiksaan warga Suriah yang menentang Assad. Dalam dakwaan, ia disebut pernah menuangkan alkohol ke alat kelamin seorang remaja laki-laki dan pria lain dan membakar mereka dengan pemantik rokok di rumah sakit militer No. 608 di Homs.

Selain itu, Mousa dituduh menyiksa sembilan orang lagi di rumah sakit yang sama pada 2011 dengan menendang dan memukuli mereka. Surat dakwaan juga menyebut bahwa Mousa menendang dan memukuli seorang narapidana yang menderita serangan epilepsi.

Beberapa hari kemudian, Mousa memberinya obat dan narapidana itu kemudian meninggal. Penyebab pasti kematiannya masih belum diketahui.

Jaksa Jerman menggunakan prinsip yurisdiksi universal di negara itu untuk kejahatan berat untuk membawa kasus yang melibatkan korban dan terdakwa dalam kejahatan perang Suriah. Sebelumnya, pengadilan negara itu menghukum seorang mantan anggota polisi bernama Eyad Al-Gharib karena diduga memfasilitasi penyiksaan para tahanan dalam sebuah keputusan penting yang menurut para aktivis hak asasi manusia akan menjadi preseden untuk kasus-kasus lain dalam konflik selama satu dekade.

Gharib dihukum karena melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan negara bagian Koblenz empat setengah tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement