Sabtu 31 Jul 2021 23:05 WIB

Raja Malaysia Perpanjang Keadaan Darurat di Sarawak

Raja ingin menangguhkan pemilihan kepala daerah di tengah pandemi Covid-19.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Teguh Firmansyah
Raja Malaysia, Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah.
Foto: FAZRY ISMAIL/EPA-EFE
Raja Malaysia, Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Malaysia memperpanjang keadaan darurat di negara bagian Sarawak di timur hingga Februari 2022. Keputusan ini dilakukan untuk menangguhkan pemilihan kepala daerah di tengah pandemi Covid19.

Kantor berita negara Malaysia Bernama melaporkan pada Sabtu (31/7), Malaysia berada di bawah aturan darurat secara nasional untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan akan berakhir pada Ahad (30/7). Namun, Keadaan darurat di Sarawak akan diperpanjang hingga 2 Februari.

Baca Juga

Raja Malaysia Sultan Abdullah Sultan Ahmad Syah memutuskan bahwa keadaan darurat adalah untuk menangguhkan pemilihan negara bagian. Keputusan ini perlu diambil untuk mencegah peningkatan lebih lanjut dalam penyebaran Covid-19.

Masa jabatan dewan legislatif Sarawak telah berakhir pada 6 Juni. Keadaan darurat nasional mencegah diadakannya pemilihan dan memungkinkan masa jabatan diperpanjang.

Saat ini Malaysia sedang menghadapi guncangan politik usai Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin mencabut keadaan darurat nasional. Keputusan itu dinilai berlawanan dengan keinginan Raja Malaysia dan dinilai sebagai pengkhianatan.

Infeksi Covid-19 Malaysia telah menyebar dengan cepat dalam beberapa pekan terakhir. Kasus harian mencapai rekor 17.405 minggu ini, dan jumlah total infeksi mencapai 1.095.486 pada Jumat (30/7).

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement