REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Pengadilan Israel akan memutuskan nasib warga Palestina yang menghadapi penggusuran di Yerusalem Timur. Kasus penggusuran ini telah menjadi fokus perhatian internasional.
Dilansir BBC pada Senin (2/8), sidang yang telah lama ditunggu-tunggu itu terkait dengan empat dari lebih 70 keluarga yang mengajukan banding atas perintah penggusuran di lingkungan Sheikh Jarrah. Pengadilan yang lebih rendah telah memutuskan tanah tempat mereka tinggal selama beberapa dekade secara historis adalah milik pemukim Yahudi.
Israel mengatakan masalah Sheikh Jarrah bukan masalah negara tetapi sengketa properti pribadi yang tunduk pada keputusan pengadilan. Sidang Pengadilan Tinggi yang dijadwalkan pada Senin adalah puncak dari hampir 30 tahun proses hukum, yang dimulai ketika pemilik tanah Yahudi yang terdaftar berusaha mengusir penduduk Palestina karena tidak membayar sewa.
Orang-orang Palestina mengklaim mereka adalah pemilik yang sah dari properti itu. Mereka mengatakan kepemilikan properti teresebut telah dijamin oleh Yordania yang menempatkan warganya setelah menduduki daerah itu pada 1948.
Klaim Palestina ditolak oleh pengadilan Yerusalem pada 2020 dan perintah penggusuran ditegakkan. Warga Palestina melihat kasus ini sebagai bagian dari langkah lebih luas oleh pemukim Israel untuk mengambil alih rumah warga Palestina di Yerusalem Timur.
Pada 2003, hak atas tanah tempat mereka tinggal di Sheikh Jarrah dibeli oleh sebuah organisasi Yahudi. Organisasi tersebut berencana untuk mengembangkan daerah itu menjadi permukiman Yahudi.
Masalah ini memicu ketegangan yang mengarah ke konflik Israel-Gaza pada Mei. Pertempuran selama 11 hari itu menewaskan setidaknya 256 orang di Gaza. Sementara, 13 warga Israel tewas dalam pertempuran yang berakhir dengan gencatan senjata itu.
Kepala hak asasi manusia PBB telah meminta Israel untuk tidak melakukan penggusuran di Sheikh Jarrah. Kantor hak asasi manusia PBB mengatakan pemindahan warga Palestina oleh pemukim Yahudi merupakan kejahatan perang di bawah hukum internasional.
Israel menduduki Yerusalem Timur dalam perang Timur Tengah 1967 dan kemudian mencaploknya. Israel tidak menganggap Timur sebagai wilayah pendudukan melainkan memandang seluruh kota sebagai ibu kotanya. Klaim Israel tersebut tidak diakui oleh sebagian besar komunitas internasional.