Walaupun sudah diberitahu mengenai risiko yang ditimbulkan amonium nitrat, tapi para pejabat tersebut tidak bertindak. Pemerintah Lebanon mengakui mereka tahu mengenai keberadaan bahan kimia tersebut.
Mereka mengklaim sudah bertindak setelah mengetahuinya atau tidak bertindak karena masalah itu di luar yuridiksi mereka. HRW mengatakan lemahnya independensi hukum, kekebalan konstitusional yang dimiliki pejabat tinggi, dan berbagai cacat prosedur dan sistem dalam penyelidikan domestik membuat pemerintah 'tidak dapat memberikan keadilan yang kredibel'.
Penyintas dan keluarga korban ledakan mendesak penyelidikan internasional karena mereka tidak percaya pada sistem peradilan Lebanon. HRW mengatakan kasus penyelidikan 'internasional semakin menguat'.
Lembaga HAM internasional lainnya, Amnesty International, menuduh pihak berwenang Lebanon 'tanpa tahu malu' menghalangi penyelidikan ledakan tahun lalu. "Tanpa tahu malu pihak berwenang Lebanon menghabiskan satu tahun terakhir menghalangi korban mendapatkan kebenaran dan keadilan," kata Amnesty International dalam pernyataannya.
"Mengingat skala tragedi ini, luar biasa melihat betapa jauhnya pihak berwenang Lebanon siap untuk melindungi diri mereka sendiri dari penyelidikan," kata deputi direktur regional Amnesty International Lynn Maalouf.
Peneliti HRW di Lebanon Aya Majzoub mengatakan semua orang yang tercantum dalam laporan HRW tahu bahaya yang dapat ditimbulkan amonium nitral. Menurutnya mereka bertanggung jawab untuk mengambil tindakan dan telah gagal bertindak berdasarkan hukum internasional.
"Ini pelanggaran hak asasi manusia yang mengerikan, pelanggaran terhadap hak paling dasar, hak untuk hidup," katanya pada Associated Press.