Kamis 05 Aug 2021 19:13 WIB

Dakwaan Korupsi Penyanyi Hong Kong Dicabut

Penyanyi Anthony Wong sebelumnya dituduh memengaruhi pemilih di pemilihan legislatif

Rep: Lintar Satria/ Red: Christiyaningsih
 Seorang wanita berjalan melewati spanduk promosi undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong, di Hong Kong, Selasa, 30 Juni 2020. Cina telah menyetujui undang-undang yang kontroversial yang akan memungkinkan pihak berwenang untuk menindak kegiatan subversif dan separatis di Hong Kong, memicu kekhawatiran bahwa itu akan digunakan untuk mengekang suara oposisi di wilayah semi-otonom.
Foto: AP/Kin Cheung
Seorang wanita berjalan melewati spanduk promosi undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong, di Hong Kong, Selasa, 30 Juni 2020. Cina telah menyetujui undang-undang yang kontroversial yang akan memungkinkan pihak berwenang untuk menindak kegiatan subversif dan separatis di Hong Kong, memicu kekhawatiran bahwa itu akan digunakan untuk mengekang suara oposisi di wilayah semi-otonom.

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Jaksa di Hong Kong mencabut dakwaan korupsi terhadap penyanyi dan aktivis demokrasi terkenal Anthony Wong setelah sebelumnya ia dituduh memberi hiburan untuk memengaruhi pemilih dalam pemilihan legislatif. Penyanyi Kanton itu dan mantan anggota parlemen Au Nok-hin diminta untuk membayar jaminan masing-masing sebesar 2.000 dolar Hong Kong 257 dolar AS.

Selain itu, mereka juga wajib berperilaku baik selama 18 bulan. Lembaga anti-korupsi Hong Kong menangkap Au dan Wong pada awal pekan ini. Wong dituduh tampil dalam kampanye politik Au pada tahun 2018, sesuatu yang melanggar peraturan pemilihan umum.

Baca Juga

Wong yang berusia 59 tahun menyanyikan dua lagu dalam kampanye tahun 2018 itu. Ia meminta orang-orang yang hadiri memilih politisi pro-demokrasi Au Nok-hin dalam pemilihan legislatif. Au yang memenangkan pemilihan umum didakwa karena mempublikasikan kampanye tersebut di media sosial dan mengumumkan penampilan Wong.

Lembaga anti-korupsi mengatakan menyediakan hiburan dan penyegar dalam kegiatan pemilihan umum 'adalah perilaku korupsi dan pelanggaran serius'. Tindakan itu disebut melanggar peraturan pemilihan umum.

Au yang seorang aktivis pro-demokrasi sudah berada di balik jeruji besi sejak Maret lalu. Ia adalah salah satu dari 47 aktivis demokrasi yang ditahan dengan undang-undang keamanan nasional pada tahun ini atas pemilihan pendahuluan tidak resmi. Pihak berwenang mengatakan pemilihan itu adalah rencana subversif untuk melumpuhkan pemerintahan.

Wong mulai terkenal pada tahun 1980-an ketika ia menjadi vokalis duo Tat Ming Pair. Setelah itu dia lalu mencoba jalur solo.

Ia menjadi salah satu pendukung vokal gerakan demokrasi Hong Kong. Wong juga mendukung unjuk rasa 2019 dan demonstrasi Revolusi Payung tahun 2014. Dukungannya terhadap gerakan demokrasi membuatnya dilarang tampil di China Daratan. Lagu-lagunya pun dihapus di aplikasi streaming.

Wong dan Au ditangkap saat pemerintah menindak keras pembangkang Hong Kong setelah unjuk rasa anti-pemerintah 2019. Penangkapan para aktivis demokrasi menimbulkan kekhawatiran Hong Kong kehilangan kebebasannya yang telah dijanjikan saat Inggris menyerahkan kembali kota itu ke China pada tahun 1997.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement