Jumat 06 Aug 2021 17:03 WIB

Pakar: Tudingan KPK ke Ombudsman tak Beralasan

KPK dan Ombudsman disarankan saling bantah dalam forum sehat.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti dalam diskusi jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JaMAK) bertajuk Hak Angket DPR dan Komitmen Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Ahad (7/5).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti dalam diskusi jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JaMAK) bertajuk Hak Angket DPR dan Komitmen Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Ahad (7/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyayangkan sikap KPK yang membantah hasil temuan Ombudsman terhadap praktik maladministrasi penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status pegawai KPK. Ia menilai bantahan yang diutarakan pimpinan KPK tak tepat dalam hal ini.

Bivitri menyindir sikap 'galak' KPK kepada Ombudsman cenderung salah alamat. Ia mengingatkan agar KPK kembali menunjukkan taring di hadapan koruptor.

"KPK seakan-akan galak menunjukkan taring, tapi pada tempat yang salah, bukan ke koruptor tapi ke sesama lembaga negara yang sedang berusaha mengoreksi tindakannya yang salah," kata Bivitri kepada Republika.co.id, Jumat (6/8).

Bivitri menilai bahwa argumentasi KPK untuk membantah temuan Ombudsman tidak tepat. Ia meminta KPK menanggapi hasil temuan Ombudsman dengan kepala dingin.

"Tudingan KPK ini jelas tdk beralasan. Saya rasa KPK terlalu emosional untuk menolak, sehingga tidak jernih memahami hukum kita sendiri dan relasi kelembagaan," ujar Bivitri.

Selain itu, Bivitri mengkritisi KPK yang mengarahkan wacana kepada publik seolah Ombudsman yang salah. Ia menyarankan KPK supaya mengadakan forum debat dengan Ombudsman.

"Yang dilakukan KPK sebenarnya adalah merebut wacana seakan-akan Ombudsman salah. Mereka menggunakan konferensi pers sebagai cara untuk menyatakan pembuktian versi mereka, karena yang namanya konferensi pers kan memang bukan forum debat yang seimbang," ucap Bivitri.

Sebelumnya, KPK menuding Ombudsman telah melakukan pelanggaran hukum dengan memeriksa laporan yang tengah ditangani pengadilan. Tuduhan itu disampaikan menyusul keberatan KPK terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan berkenaan dengan TWK.

Ombudsman sudah lebih dulu menemukan adanya cacat administrasi dalam seluruh proses pelaksanaan TWK. Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan tes yang menjadi penentu dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement