Senin 09 Aug 2021 15:16 WIB

Polisi Panggil Tiga Sekolah Gelar Belajar Tatap Muka

Tiga sekolah di Kota Bukittinggi menggelar proses belajar mengajar secara tatap muka.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Siswi mengikuti proses belajar mengajar secara daring. Polsek Kota Bukittinggi memanggil tiga perwakilan sekolah yang menggelar proses belajar tatap muka saat PPKM Level 3 (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Siswi mengikuti proses belajar mengajar secara daring. Polsek Kota Bukittinggi memanggil tiga perwakilan sekolah yang menggelar proses belajar tatap muka saat PPKM Level 3 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Polsek Kota Bukittinggi, Sumatra Barat memeriksa perwakilan tiga sekolah swasta yang ada di kota itu. Hal itu karena mereka diduga melanggar aturan proses belajar mengajar secara daring selama pemberlakuan PPKM.

"Kita melakukan pemanggilan dan pemeriksaan keterangan dari kepala sekolah atau yang mewakili dari tiga sekolah swasta yang ada di Kota Bukittinggi karena adanya laporan dugaan pelanggaran proses belajar mengajar," kata perwakilan Polsek Bukittinggi, Aiptu Ato Hermanto di Kota Bukittinggi, Senin (9/8).

Dia mengatakan, petugas saat ini masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari tiga sekolah yang diduga menyelenggarakan belajar tatap muka tersebut.

"Sesuai aturan PPKM, sekolah harusnya daring, kita masih menyelidikinya, informasinya pelajar datang dengan pakaian bebas, untuk sanksi dalam pembahasan, jika nanti ada unsur menyalahi perda akan diserahkan ke Pol PP Bukittinggi," kata Ato.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bukittinggi, Melfi Abra membenarkan adanya beberapa sekolah yang masih menyelenggarakan belajar tatap muka di saat PPKM Level 3 yang berlaku di Bukittinggi. Kepala sekolah pun akhirnya dipanggil polisi. "Benar kita sudah dapat informasinya dari media sosial yang beredar," ujarnya.

Menurut Melfi, Disdik Kota Bukittinggi telah memberikan sosialisasi dan edaran terkait aturan belajar mengajar selama PPKM dan perpanjangan PPKM di Bukittinggi ke setiap sekolah-sekolah yang ada.

"Beberapa kali kami sampaikan ke seluruh sekolah untuk wajib mematuhi aturan yang berlaku termasuk memberikan surat edaran mulai dari Pemkot hingga Mendagri baik secara resmi atau grup media sosial yang ada," kata Melvi.

Dia mengatakan, Disdik Kota Bukittinggi juga sudah mengingatkan kepada setiap sekolah agar hanya membolehkan kegiatan pengumpulan dan menjemput tugas sekolah serta jika ada koordinasi dengan orang tua murid dilakukan dengan pembatasan.

"Dan untuk sanksi, kami dari Dinas Pendidikan tidak dibolehkan memberikan hukuman, itu merupakan kewenangan dari penegak hukum yang disesuaikan dengan aturan yang berlaku," kata  Melvi.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement