Jumat 13 Aug 2021 20:12 WIB

Filipina Perpanjang Lagi Larangan Perjalanan dari Indonesia

Selain Indonesia, ada sembilan negara lain yang juga masuk daftar larangan Filipina

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Christiyaningsih
Pesepeda mengantre untuk disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac di pusat vaksinasi drive thru, Manila, Filipina, Selasa (22/6).
Foto: AP Photo/Aaron Favila
Pesepeda mengantre untuk disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac di pusat vaksinasi drive thru, Manila, Filipina, Selasa (22/6).

REPUBLIKA.CO.ID, MANILA – Filipina akan memperpanjang larangan perjalanan dari sepuluh negara yang berpotensi memperparah situasi pandemi Covid-19 di sana. Indonesia masuk dalam daftar tersebut.

Juru bicara kepresidenan Filipina, Harry Roque, pada Jumat (13/8) mengungkapkan Presiden Rodrigo Duterte telah menyetujui rekomendasi gugus tugas Covid-19 di negara tersebut untuk memperpanjang pembatasan perjalanan dari 16 hingga 31 Agustus. Selain Indonesia, sembilan negara lain yang masuk daftar larangan Filipina adalah India, Pakistan, Bangladesh, Sri Lanka, Nepal, Uni Emirat Arab (UEA), Oman, Thailand, dan Malaysia.

Baca Juga

Larangan perjalanan terhadap kesepuluh negara tersebut pertama kali diterapkan pada 27 April. Namun Pemerintah Filipina terus memperpanjangnya guna mengantisipasi masuknya Covid-19 varian Delta. Pada 16 Juli lalu, Filipina melaporkan kasus penularan lokal pertama varian Delta di negaranya.

Saat ini, Filipina masih menerapkan karantina wilayah (lockdown) ketat di ibu kota Manila. Sejumlah rumah sakit di sana sudah tak mampu lagi menampung dan merawat pasien Covid-19 karena tak adanya ranjang atau ruang perawatan serta ventilator.

Filipina terus menggencarkan kampanye vaksinasi. Sekitar 11 persen dari 110 juta penduduk di negara tersebut telah menerima dua dosis vaksin Covid-19. Sejauh ini Filipina sudah melaporkan 1,7 juta kasus Covid-19 dengan korban meninggal sebanyak 29.539 jiwa.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement