REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) pada Jumat memberi sanksi kepada jaringan penyelundupan minyak dan perantaranya karena diduga membantu unit operasi eksternal Korps Pengawal Revolusi Islam (IRGC) Iran.
Mahmood Rashid Amur al-Habsi, warga negara Oman yang ditunjuk untuk memfasilitasi "penjualan dan pengiriman minyak Iran melalui perusahaannya untuk mengalihkan" keterlibatan Pasukan Quds Korps Garda Republik Iran, kata Departemen Keuangan dalam sebuah pernyataan.
Al-Habsi bertanggung jawab karena mengangkut pengiriman senilai puluhan juta dolar, dan dia berusaha untuk menghindari sanksi dengan mengubah sistem identifikasi kapal otomatis, memalsukan dokumen pengiriman, dan membayar suap, menurut Departemen Keuangan AS.
Perusahaan yang membentuk jaringannya – Nimr International L.L.C., Orbit Petrochemicals Trading LLC, Bravery Maritime Corporation, dan Nimr International S.R.L. - juga masuk daftar sanksi AS.
Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan Pasukan Quds telah menggunakan hasil dari penjualan yang ditengahi oleh al-Habsi "untuk mendanai kegiatan jahatnya."
"Penjualan ini bergantung pada perantara asing yang mengaburkan keterlibatan Pasukan Quds Korps Garda Republik Iran. AS akan terus mengekspos dan mengganggu mereka yang mendukung upaya semacam itu," kata menlu AS dalam sebuah pernyataan.