Ahad 15 Aug 2021 06:37 WIB

Polandia Sahkan UU Batasi Kepemilikan Properti Warga Yahudi

Israel mencap aturan Polandia sebagai anti-Semit

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nur Aini
Bendera Polandia. residen Polandia Andrzej Duda telah memutuskan untuk menandatangani rancangan undang-undang (RUU) yang akan membatasi orang Yahudi untuk mendapatkan kembali properti yang disita oleh penjajah Nazi Jerman dan disimpan oleh penguasa komunis pascaperang.
Foto: wikipedia
Bendera Polandia. residen Polandia Andrzej Duda telah memutuskan untuk menandatangani rancangan undang-undang (RUU) yang akan membatasi orang Yahudi untuk mendapatkan kembali properti yang disita oleh penjajah Nazi Jerman dan disimpan oleh penguasa komunis pascaperang.

REPUBLIKA.CO.ID, WARSAWA -- Presiden Polandia Andrzej Duda telah memutuskan untuk menandatangani rancangan undang-undang (RUU) yang akan membatasi orang Yahudi untuk mendapatkan kembali properti yang disita oleh penjajah Nazi Jerman dan disimpan oleh penguasa komunis pascaperang. Keputusan itu pun memicu kemarahan Israel yang mencap aturan tersebut anti-Semit.

"Saya membuat keputusan hari ini tentang tindakan itu, yang dalam beberapa bulan terakhir menjadi bahan perdebatan yang hidup dan keras di dalam dan luar negeri," kata Duda dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan pada Sabtu (14/8).

Baca Juga

"Setelah analisis mendalam, saya memutuskan untuk menandatangani amandemen tersebut," ujar Duda.

Sebelum Perang Dunia II, Polandia telah menjadi rumah bagi salah satu komunitas Yahudi terbesar di dunia. Namun, hampir seluruhnya dihancurkan oleh Nazi dan mantan pemilik properti Yahudi serta keturunan mereka telah berkampanye untuk kompensasi.

Hingga saat ini, ekspatriat Yahudi atau keturunannya dapat mengajukan klaim bahwa sebuah properti telah disita secara ilegal dan menuntut pengembaliannya. Hanya saja, pejabat Polandia berpendapat bahwa hal itu menyebabkan ketidakpastian atas kepemilikan properti.

Pada 2015, Pengadilan Konstitusi Polandia memutuskan harus ada tenggat waktu tertentu setelah keputusan administratif atas properti tidak dapat lagi ditentang. Perubahan undang-undang diadopsi oleh parlemen Polandia awal pekan ini. RUU tersebut menetapkan batas 30 tahun untuk klaim restitusi.

Masalah hak milik Yahudi di Polandia semakin rumit karena tidak seperti negara-negara Uni Eropa lainnya. Negara itu belum menciptakan dana untuk memberikan kompensasi kepada orang-orang yang hartanya disita.

Perdana Menteri Israel Naftali Bennett mengutuk aturan tersebut. Dia mengatakan Israel tidak akan berdiam diri atas persetujuannya. "Ini adalah keputusan yang memalukan dan penghinaan yang memalukan untuk mengenang Holocaust," katanya dalam sebuah pernyataan.

 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement