Kamis 19 Aug 2021 10:46 WIB

Presiden Bolsonaro Blokir Netizen yang Mengkritiknya

Tindakan Bolsonaro dinilai melanggar hak kebebasan berbicara dan akses informasi.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Teguh Firmansyah
 Presiden Brasil Jair Bolsonaro.
Foto: AP/Eraldo Peres
Presiden Brasil Jair Bolsonaro.

REPUBLIKA.CO.ID, BRASILIA -- Presiden Brasil Jair Bolsonaro, memblokir pengikut media sosial yang mengkritiknya. Human Rights Watch pada Kamis (19/8) menyatakan, tindakan Bolsonaro ini telah melanggar hak kebebasan berbicara dan akses informasi.

Human Rights Watch mengatakan telah mengidentifikasi 176 akun yang diblokir oleh Bolsonaro, termasuk milik jurnalis, anggota kongres, dan influencer media sosial dengan lebih dari satu juta pengikut. Media sosial telah menjadi sarana komunikasi publik utama bagi Bolsonaro.

Baca Juga

"Dia mencoba untuk membersihkan akun media sosialnya dari orang-orang dan institusi yang tidak setuju dengannya dan mengubahnya menjadi ruang di mana hanya tepuk tangan yang diperbolehkan," kata Direktur Human Rights Watch Brasil, Maria Laura Canineu.

Media sosial berperan dalam kemenangan Bolsonaro pada pemilu 2018. Selain itu, Bolsonaro kerap berinteraksi dengan para pendukungnya melalui media sosial. Bolsonaro memiliki 6,9 juta pengikut di akun Twitter, 14,2 juta di Facebook, dan 18,6 juta pengikut di Instagram.

Bolsonaro telah menggunakan media sosial untuk membuat pengumuman resmi, termasuk mengomentari urusan luar negeri, dan menyerang lawan-lawannya.  Pada April dan Juni, Human Rights Watch mengunggah pesan di akun Twitter, Facebook, dan Instagram Brasil untuk menanyakan kepada pengguna apakah Bolsonaro telah memblokir mereka. 

Lebih dari 400 mengatakan 'ya', sebagian besar di Twitter.  Di antara mereka, 176 memberikan tangkapan layar yang menunjukkan nama pengguna mereka.  Sebagian besar mengatakan mereka diblokir setelah menerbitkan komentar yang mengkritik pemerintah.

Pengikut yang diblokir termasuk akun Brazil dari Amnesty International, Reporters without Borders dan Human Rights Watch. Dalam kasus yang melibatkan mantan Presiden AS Donald Trump, pengadilan AS memutuskan pada 2019 bahwa seorang pejabat publik tidak dapat memblokir akun media sosial seseorang, karena mereka mengungkapkan pandangan yang tidak disetujui oleh pejabat tersebut.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement