REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Sebanyak 19 orang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap pada Ops Selundup Jawatan Imigrasi Malaysia (JIM) pada 20 Agustus 2021. 19 WNI tersebut terdiri dari satu calo dan 18 pekerja migran ilegal.
Saat ini, 19 WNI tersbut dalam proses karantina sambil menunggu hasil tes PCR."KJRI Johor Bahru akan memberikan pendampingan kekonsuleran serta memastikan proses hukum bagi WNI tertangkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Malaysia. Sekiranya diperlukan bantuan hukum, KJRI Johor Bahru akan memberikan pendampingan 'retainer lawyer' bagi 18 korban WNI yang dikenakan Undang-Undang Imigrasi," kata Konjen KJRI Johor Bahru, Sunarko.
Dirjen JIM Indera Khairul Dzaimee dalam pernyataan pers di Putrajaya, Ahad (22/8) mengatakan, JIM telah berhasil menumpaskan satu sindikat penyeludupan migran dalam operasi khusus 'Ops Selundup' yang dilaksanakan di kawasan Tanjung Sedili, Kota Tinggi, Johor.
Dia mengatakan operasi tersebut dijalankan pada 20 Agustus 2021 oleh pasukan pegawai imigresen dari Bagian Intelijen dan Operasi Khusus dengan bantuan daripada Angkatan Tentara Malaysia (ATM)."Dalam operasi ini, dua orang dalang telah berhasil ditahan yang melibatkan seorang bekas PNS berumur 33 tahun dan seorang lelaki warga negara Indonesia berusia 35 tahun," katanya.
Ketika operasi dijalankan, ujar dia, para migran yang dimaksud sedang diangkut dengan menggunakan tiga kendaraan, yang masing-masing dipandu kedua calo tersebut. Seorang pemandu berhasil melarikan diri."Pasukan Operasi telah mendapat informasi bahwa sekelompok migran yang diselundupkan direncanakan mendarat di Pantai Tanjung Lompat, Johor antara jam 03.00 hingga 5.00. Pasukan Operasi telah digerakkan dan berhasil menghadang kendaraan-kendaraan yang membawa migran-migran tersebut," katanya.