Ahad 29 Aug 2021 11:08 WIB

Iran Vonis Penjara Tiga Warga yang Pindah Agama

Tiga warga Iran di Karaj yang pindah agama Kristen divonis penjara.

Rep: Lintar Satria/ Red: Mas Alamil Huda
Mantan presiden Iran Hassan Rohani menerima tamu pemeluk Kristen dan memajang foto tersebut di akun Twitternya, beberapa waktu lalu.
Foto: TWITTER/@HassanRouhani
Mantan presiden Iran Hassan Rohani menerima tamu pemeluk Kristen dan memajang foto tersebut di akun Twitternya, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Tiga warga Iran di Karaj yang pindah agama Kristen divonis penjara. Situs berita Article 18 melaporkan tiga orang itu diidentifikasi sebagai Milad Gourdarzi, Ameen Khaki, dan Alireza Nourmohammadi.

Dikutip dari Eurasia Review, Ahad (29/9), tiga orang yang pindah agama Kristen itu didakwa 'menyebarkan propaganda dan melakukan kegiatan pendidikan menyimpang yang bertentangan dengan Islam'. Masing-masing mendapat hukuman lima tahun penjara dan 40 juta toman Iran atau sekitar 1.412 dolar AS.

BACA JUGA: Bila Ada Tanda Ini di Mata, Segera Periksa Paru-Paru

Namun hukuman mereka dikurangi menjadi masing-masing dihukum tiga tahun penjara. Tiga terdakwa dibebaskan dengan jaminan sebesar 250 juta toman atau 8.828 dolar AS tapi harus melaporkan ke polisi setiap pekan.

Polisi menggerebek rumah mereka pada November 2020 lalu dan menyita sejumlah barang-barang mereka seperti laptop, telepon genggam, dan Alkitab. Benda-benda yang lain sudah dikembalikan tapi Alkitab tetap disita.

Berdasarkan hukum Iran, misionari, evangelisme, dan pindah agama Kristen, dapat dihukum hingga 10 tahun penjara. Hingga saat ini Iran melegalkan distribusi buku-buku Kristen dalam bahasa Persia.

BACA JUGA: Peneliti Temukan Antibodi Terkuat Lawan Virus Covid-19

Di KUHP Iran tidak ada pasal resmi yang menyatakan kemurtadan sebagai kejahatan. Tampaknya sudah dihapus sejak tahun 1994. Eksekusi terakhir atas kemurtadan dilakukan pada tahun 1990.

Namun walaupun tidak ada undang-undang hukum sipil resmi. Hakim dapat memvonis terdakwa bila tindaknya melanggar fatwa ulama.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement