REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Laporan terbaru oleh Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) mengungkapkan, Israel telah menghancurkan 527 rumah milik warga Palestina di Area C Tepi Barat pada 2021. Hal ini menyebabkan 733 warga Palestina pindah secara paksa.
Di bawah Kesepakatan Oslo 1995 antara Israel dan Otoritas Palestina, wilayah Tepi Barat termasuk Yerusalem Timur, dibagi menjadi tiga bagian yaitu Area A, Area B, dan Area C. Israel mencegah warga Palestina melakukan proyek konstruksi di bagian Tepi Barat yang ditetapkan sebagai Area C. Area ini berada di bawah kendali administratif dan keamanan Israel.
Area C saat ini menjadi rumah bagi 300 ribu warga Palestina, yang sebagian besar adalah orang Badui dan komunitas penggembala. Mereka sebagian besar tinggal di tenda, karavan, dan gua.
Hukum internasional menilai Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan. Mereka menganggap semua aktivitas pembangunan permukiman Yahudi di kedua wilayah tersebut adalah ilegal.
Selain itu, dalam laporan OCHA juga disebutkan bahwa Israel telah membunuh 55 warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki pada tahun ini. Menurut laporan terbaru tersebut, mereka meregang nyawa karena terkena peluru tajam.
“Secara keseluruhan, pasukan Israel melukai 221 warga Palestina di Tepi Barat,” kata laporan OCHA, dilansir Anadolu Agency, Ahad (29/8).