REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Sekelompok Warga Palestina menggelar unjuk rasa di depan kantor Palang Merah di Ramallah untuk menuntut pembebasan seorang ibu hamil yang ditahan di Israel. Ibu hamil tersebut akan menjalani proses persalinan dalam waktu dekat.
Seperti dilansir dari Wafa News, Selasa (31/8), seorang pengunjuk rasa mengatakan penahanan al-Deek saat dia bersiap-siap untuk memiliki bayinya adalah pelanggaran hukum dan konvensi internasional yang merupakan kejahatan perang.
Menteri Urusan Perempuan, Amal Hamad, juga meminta Israel untuk membebaskan Anhar al-Deek yang sedang hamil sembilan bulan. Tuntutan ini agar Anhar bisa melahirkan bayinya di lingkungan yang layak dan di antara keluarganya
Menurutnya ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap konvensi dan norma internasional. Dia menyebut Israel melanggar Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Hukum Humaniter Internasional dan Konvensi Jenewa tentang Perlindungan Warga Sipil dan Tawanan Perang.
Al-Deek (26 tahun) ditahan di Kufr Nimeh, dekat Ramallah, karena aktivitas politiknya saat dia hamil bulan keempat. Dia diprediksi akan segera melahirkan dalam waktu yang sangat dekat.
Israel telah menolak untuk membebaskannya meskipun faktanya dia tidak dikenakan biaya atau mengizinkan anggota keluarganya untuk menghadiri persalinannya, yang diperkirakan akan dilakukan dengan wilayah C.
Al-Daek bahkan dilaporkan telah ditempatkan dalam tahanan dengan kondisi yang sangat sulit tanpa pertimbangan kesehatannya. Saat ini tercatat ada sebelas ibu dari 40 tahanan wanita Palestina yang ditahan di Israel karena kegiatan politik mereka.