REPUBLIKA.CO.ID, NABLUS -- Tentara Israel pada Rabu (1/9) menghancurkan dua rumah dan sebuah sumur di utara wilayah pendudukan Tepi Barat, dengan alasan tidak mempunyai izin bangunan.
Sulaiman Dawabsha, kepala dewan lokal Duma di Kota Nablus, mengatakan kepada Anadolu Agency bahwa pasukan Israel menyerbu desa dan menghancurkan dua rumah yang dibangun beberapa tahun lalu dan sebuah sumur untuk menampung air hujan.
Dia mencatat bahwa pembongkaran dilakukan dengan dalih membangun tanpa izin. Israel melarang warga Palestina membangun rumah di Area C yang ingin dicaploknya. Di bawah Kesepakatan Oslo 1995, Tepi Barat dibagi menjadi tiga wilayah: A, B dan C.
Area A mewakili 18 persen Tepi Barat dan dikendalikan oleh Otoritas Palestina dalam hal keamanan dan administrasi. Area B mewakili 21 persen Tepi Barat dan tunduk pada administrasi sipil Palestina dan kontrol keamanan Israel, sementara Area C, yang mewakili 61 persen Tepi Barat, berada di bawah kendali sipil dan keamanan Israel.