REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa narapidana di penjara Washington County, Arkansas, mengungkapkan bahwa mereka tidak diberi tahu bahwa obat yang mereka konsumsi saat sakit Covid-19 adalah ivermectin. Padahal, pejabat kesehatan federal di Amerika Serikat telah melarang penggunaan ivermectin untuk pengobatan Covid-19.
Fakta bahwa obat yang mereka konsumsi adalah ivermectin baru terungkap pekan lalu. Per Rabu lalu, American Civil Liberties Union (ACLU) of Arkansas telah meminta praktik pemberian ivermectin dalam kasus Covid-19 dihentikan.
"Seluruh hal yang mereka lakukan kurang lebih adalah menjadikan kami sebagai percobaan untuk melihat apakah (obat ivermectin itu) dapat bekerja," jelas salah satu narapidana William Evans, seperti dilansir AP, Jumat.
Evans mengungkapkan bahwa dia diberikan ivermectin selama dua pekan setelah terkonfimasi positif Covid-19. Selama itu pula, Evans tidak mengetahui bahwa obat yang dia konsumsi adalah obat antiparasit ivermectin.
Narapidana lain, Edrick Floreal-Wooten, juga mendapatkan ivermectin setelah terkonfirmasi positif Covid-19 pada 21 Agustus 2021. Floreal-Wooten mengatakan, dia sempat bertanya mengenai obat apa yang diberikan kepadanya kala itu. Akan tetapi, petugas hanya memberi tahu bahwa itu adalah vitamin.
"Dalam kondisi saya sakit dan kami semua sakit, kami pikir mereka hadir untuk membantu kami. Saya tak pernah berpikir mereka akan melakukan sesuatu yang mencurigakan," ujar Floreal-Wooten.
Narapidana tersebut mengatakan dia mulai menolak obat yang diberikan kepadanya sejak pekan lalu. Penolakan itu dia lakukan karena sempat membaca artikel berita bahwa ivermectin diresepkan kepada narapidana.
Bila mengetahui bahwa obat yang diberikan kepadanya adalah ivermectin, Floreal-Wooten mengatakan, dia akan menolaknya sejak awal. Secara tegas narapidana tersebut mengatakan tidak akan pernah mau mengonsumsi ivermectin.
"Tidak akan pernah. Saya bukan hewan ternak. Saya seorang manusia," ujar Floreal-Wooten.