Ahad 05 Sep 2021 14:05 WIB

Filipina Cabut Larangan Perjalanan dari Indonesia

Larangan perjalanan dicabut tapi wajib karantina selama 14 hari saat tiba di Filipina

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Christiyaningsih
Petugas polisi berjalan di sepanjang monumen Liwasang Bonifacio di Manila, Filipina.
Foto: MARK R. CRISTINO/EPA
Petugas polisi berjalan di sepanjang monumen Liwasang Bonifacio di Manila, Filipina.

REPUBLIKA.CO.ID, MANILA – Presiden Filipina Rodrigo Duterte mencabut larangan masuk bagi warga atau pelancong dari sepuluh negara, termasuk Indonesia. Sebelumnya larangan itu diterapkan karena situasi pandemi di negara masing-masing.

Dalam keterangannya pada Sabtu (5/9), juru bicara kepresidenan Filipina, Harry Roque, mengungkapkan pencabutan larangan dijadwalkan berlaku mulai Senin (6/9). Kendati demikian, para pelancong dari kesepuluh negara tersebut yakni Sri Lanka, Nepal, Uni Emirat Arab (UEA), Thailand, Malaysia, Oman, Pakistan, Bangladesh, India, dan Indonesia, harus tetap menjalani karantina selama 14 hari saat tiba di Filipina.

Baca Juga

Filipina mulai menerapkan larangan masuk pada beberapa negara pada April lalu. Larangan itu diperluas ke negara-negara lainnya pada Juli. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 varian Delta yang sangat menular.

Filipina menjadi salah satu negara yang paling terdampak pandemi di Asia. Hingga kini, ia masih berjuang untuk mengendalikan penyebaran varian Delta. Hingga berita ini ditulis, Filipina sudah mencatatkan 2,06 juta kasus Covid-19 dengan korban meninggal melampaui 34 ribu jiwa.

Sejauh ini, Filipina sudang mengamankan 194,89 juta dosis vaksin Covid-19. Jumlah itu cukup untuk menginokulasi sekitar 100,5 juta warganya atau lebih dari 100 persen populasi orang dewasa di sana.

Menteri Keuangan Filipina Carlos Dominguez mengungkapkan hampir 49 juta dosis vaksin telah dikirim ke negaranya. Sementara 42 juta dosis lainnya bakal tiba dalam sebulan. Dia menyebut pemerintah dapat menginokulasi semua warga pada Januari tahun depan.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement