Selasa 07 Sep 2021 07:25 WIB

Waspada Pinjaman Daring Ilegal

Keberadaan pinjol ilegal belakangan kian menjamur dan meresahkan masyarakat.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA — Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan kian menjamur dan meresahkan masyarakat. Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai jenis-jenis layanan peminjaman tersebut. Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, ada ciri umum yang membedakan antara pinjol legal dan ilegal. Salah satunya menerapkan bunga yang tinggi kepada...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement