Selasa 07 Sep 2021 12:32 WIB

Pria Vietnam Dipenjara 5 Tahun karena Sebarkan Covid-19

Pria Vietnam dihukum setelah melanggar peraturan karantina 21 hari

Red: Nur Aini
Orang-orang melewati kotak listrik yang dicat dengan tema COVID-19 di Hanoi, Vietnam, 07 Juni 2021.
Foto: EPA-EFE/LUONG THAI LINH
Orang-orang melewati kotak listrik yang dicat dengan tema COVID-19 di Hanoi, Vietnam, 07 Juni 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, HANOI --  Vietnam memenjarakan seorang pria pada Senin (6/9) selama lima tahun karena melanggar aturan karantina Covid-19 yang ketat dan menyebarkan virus itu ke orang lain.

Le Van Tri, 28 tahun, dihukum karena "menyebarkan penyakit menular berbahaya" pada persidangan satu hari di Pengadilan Rakyat provinsi selatan Ca Mau, lapor Kantor Berita Vietnam (VNA) yang dikelola pemerintah. Vietnam telah menjadi salah satu kisah sukses virus corona di dunia, berkat pengujian massal yang ditargetkan, pelacakan kontak yang agresif, pembatasan perbatasan yang ketat, dan karantina yang ketat. Namun lonjakan infeksi baru sejak akhir April telah menodai rekor itu.

Baca Juga

"Tri melakukan perjalanan kembali ke Ca Mau dari Kota Ho Chi Minh ... dan melanggar peraturan karantina 21 hari," kata kantor berita itu.

"Tri menginfeksi delapan orang, satu di antaranya meninggal akibat virus setelah satu bulan perawatan," tambahnya.

Reuters belum bisa menghubungi pengadilan Ca Mau untuk dimintai komentarnya. Ca Mau, provinsi paling selatan Vietnam, telah melaporkan hanya 191 kasus dan dua kematian sejak pandemi dimulai, jauh lebih rendah dari hampir 260.000 kasus dan 10.685 kematian di pusat virus corona negara itu, Kota Ho Chi Minh.

Vietnam sedang berjuang melawan wabah Covid-19 yang memburuk yang telah menginfeksi lebih dari 536.000 orang dan menewaskan 13.385, sebagian besar terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Negara itu telah menghukum dua orang lainnya dengan hukuman penjara yang ditangguhkan masing-masing selama 18 bulan dan dua tahun atas tuduhan yang sama.

Baca juga : Perdagangan Israel dan Arab Naik Drastis Sejak Normalisasi

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement