Selasa 07 Sep 2021 21:36 WIB

Tujuh Hotel dan 20 Restoran di Toraja Tutup Akibat Pandemi

Tujuh restoran yang tutup didominasi dari kategori hotel bintang satu.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Tujuh hotel dan 20 restoran di Toraja telah gulung tikar atau tutup akibat pandemi Covid-19 (ilustrasi).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Tujuh hotel dan 20 restoran di Toraja telah gulung tikar atau tutup akibat pandemi Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TORAJA -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Toraja yang menaungi Kabupaten Tana Toraja (Tator) dan Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan, merilis tujuh hotel dan 20 restoran telah gulung tikar atau tutup akibat pandemi Covid-19. Ketua PHRI Toraja, Yohan Tangkesalu, mengatakan tujuh restoran yang tutup didominasi dari kategori hotel bintang satu. 

Mereka tidak bisa bertahan terhadap turunnya hingga tidak adanya kunjungan wisatawan, sementara biaya operasional harus tetap tersedia. "Kalau hotel di bawah naungan PHRI itu ada sekitar tujuh hotel dengan bintang satu kebanyakan dan restoran sekitar 20 yang tutup selama pandemi ini sejak tahun lalu," kata dia, Selasa (7/9).

PHRI Toraja mencatat terdapat penginapan dan hotel bintang 1-4 yang jumlahnya sekitar 58 hotel dan penginapan, sementara restoran sebanyak 112 restoran dengan total karyawan sekitar 3.000 orang. Yohan menyebut pandemi Covid-19 memukul keras sendi-sendi pariwisata dengan pembatasan pergerakan masyarakat, termasuk penutupan bandara sehingga turis domestik maupun mancanegara dipastikan kesulitan menjangkau Toraja.

Meski demikian, Yohan menyadari berbagai kebijakan pemerintah tersebut untuk kebaikan bersama, dalam rangka melindungi masyarakat dari virus corona yang telah memakan korban ribuan orang di Sulsel. PHRI Toraja tidak tinggal diam dengan merebaknya pandemi sejak Maret 2020. 

Bencana non alam ini kemudian direspon dengan berbagai strategi dari PHRI Toraja. Yohan menyebut ada dua pendekatan yang dilakukan yakni dari sektor organisasi dan pemerintahan.

"Dari sisi organisasi, PHRI bicara ke pihak PLN, PT Telkom maupun PDAM untuk memberikan kebijakan pembayaran, dengan kompensasi bayar bisa telat dua pekan minimal," ujarnya.

Sementara pada pemerintah, PHRI telah membicarakan kepada para Bupati Tator dan torut untuk memperoleh pembebasan pajak 10 persen. Alhasil, hotel dan restoran di Toraja bebas pajak selama tiga bulan mulai Agustus hingga November 2020.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement