Senin 13 Sep 2021 19:02 WIB

Israel Perpanjang Hukuman Narapidana Palestina yang Kabur

Empat dari enam narapidana Palestina yang kabur kembali ditangkap Israel

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nur Aini
 Seorang penjaga penjara berdiri di penjara Gilboa di Israel utara, Senin, 6 September 2021. Pasukan Israel pada hari Senin melancarkan perburuan besar-besaran di Israel utara dan Tepi Barat yang diduduki setelah beberapa tahanan Palestina melarikan diri semalam dari fasilitas keamanan tinggi di sebuah pelarian yang sangat langka.
Foto: AP/Sebastian Scheiner
Seorang penjaga penjara berdiri di penjara Gilboa di Israel utara, Senin, 6 September 2021. Pasukan Israel pada hari Senin melancarkan perburuan besar-besaran di Israel utara dan Tepi Barat yang diduduki setelah beberapa tahanan Palestina melarikan diri semalam dari fasilitas keamanan tinggi di sebuah pelarian yang sangat langka.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Pengadilan Magistrat Israel di kota Nazareth utara memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan empat narapidana Palestina yang berhasil ditangkap kembali setelah kabur dari penjara dengan keamanan tinggi awal pekan ini. Terdapat enam narapidana Palestina yang kabur, tetapi pihak Israel menangkap empat dari mereka.

Seperti dikutip laman Middle East Monitor, Senin (13/9), media milik pemerintah Israel, KAN TV melaporkan bahwa Jaksa Penuntut Umum Israel telah meminta untuk memperpanjang penahanan mereka selama 13 hari. Namun pengadilan menyetujui perpanjangan 9 hari. Hal itu diputuskan selama sesi yang diadakan Sabtu (11/9) malam lalu. 

Baca Juga

Pembobolan penjara telah membuat Israel kebingungan. Pasalnya, enam narapidana menggali jalan keluar dari penjara Gilboa dengan keamanan maksimum dan melarikan diri tanpa terdeteksi. Dari enam narapidana, pihak berwenang Israel menangkap kembali empat narapidana di antaranya anggota Jihad Islam, Mahmoud Aradeh dan Yakub Kadari; Zakaria Zubeidi, komandan Brigade Martir Al-Aqsa, dan Mohammed Aradeh, adik Mahmoud Aradeh.

Polisi Israel mengeklaim bahwa keempat warga Palestina tersebut diduga merencanakan aksi teror. Kejahatan itu dapat dihukum 15 tahun penjara. Jaksa Israel juga menuduh keempatnya melakukan pembobolan penjara dan menghasut orang lain untuk melarikan diri dari penjara. Kejahatan itu di Israel dapat dihukum hingga 20 tahun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement