Kamis 16 Sep 2021 14:32 WIB

Selandia Baru Larang Kapal Nuklir Australia

Australia berencana kembangkan kapal selam bertenaga nuklir.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Teguh Firmansyah
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern.
Foto: Mark Mitchell/Pool Photo via AP
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern.

REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern menegaskan, kapal selam nuklir baru Australia dilarang masuk wilayah perairan negaranya. Hal itu disampaikan setelah Australia mengumumkan pengembangan armada kapal selam nuklir, Kamis (16/9) waktu setempat.

Ardern mengatakan, Perdana Menteri Australia Scott Morrison telah menginformasikan kepadanya soal rencana Canberra mengembangkan kapal selam bertenaga nuklir dengan bantuan Amerika Serikat (AS) dan Inggris. Dia mengatakan, kemitraan AUKUS antara tiga negara tersebut telah mengecilkan implikasi kemitraan "Five Eyes" yang melibatkan AS, Inggris, Australia, Kanada, dan Selandia Baru.

Baca Juga

"Pengaturan ini sama sekali tidak mengubah keamanan dan intelijen kami dengan ketiga negara itu, serta Kanada," ujar Ardern seperti dikutip laman Channel News Asia, Kamis (16/9).

Seperti diketahui, Australia merupakan sekutu utama Selandia Baru. Ardern menegaskan tidak bakal mencabut larangan sejak 1985 terhadap kapal bertenaga nuklir yang masuk pelariannya. "Posisi Selandia Baru dalam kaitannya dengan larangan kapal bertenaga nuklir di perairan kita tetap tidak berubah," kata Ardern.

Larangan itu diperkenalkan setelah uji coba nuklir Prancis di Pasifik. Setelah uji coba itu, angkatan laut AS melarang kapal perangnya memasuki pelabuhan Selandia Baru selama lebih dari 30 tahun.

Kapal perusak USS Sampson sempat berkunjung pada 2016, namun itu karena setelah perdana menteri saat itu John Key memberikan pengecualian khusus.

Saat itu, Key mengatakan,  dia 100 persen yakin bahwa kapal itu tidak bertenaga nuklir atau membawa senjata nuklir. Kebijakan resmi AS adalah untuk tidak mengkonfirmasi atau menyangkal apakah kapalnya memiliki kemampuan nuklir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement