REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Armenia memperkarakan Azerbaijan ke Mahkamah Internasional karena dinilai telah melanggar perjanjian internasional soal diskriminasi rasial. Demikian disampaikan Mahkamah Internasional, Kamis (16/9).
Sementara itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri Azerbaijan mengatakan Azerbaijan akan membela diri. Azerbaijan menolak tuduhan itu dan berencana menggugat balik Armenia atas pelanggaran yang sama.
Menurut dokumen gugatan yang diterima oleh Mahkamah, Armenia menuding Azerbaijan telah selama berpuluh-puluh tahun membuat kalangan warga Armenia mengalami diskriminasi rasial.Dengan melancarkan tindakan itu, kata Armenia dalam dokumen yang diajukan, Azerbaijan melanggar Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial.
Azerbaijan dan Armenia termasuk di antara negara-negara yang sudah menandatangani konvensi tersebut."Karena itu, Armenia memohon Mahkamah untuk meminta Azerbaijan mempertanggungjawabkan pelanggaran yang dilakukannya ... agar tidak membuat kerusakan di masa depan, dan supaya memperbaiki kerusakan yang sudah ditimbulkan," menurut isi dokumen Armenia.
Juru bicara Azerbaijan mengatakan negaranya telah mengumpulkan bukti-bukti bahwa Armenia melanggar hak asasi para warga Azerbaijan. Jubir juga menyebutkan bahwa pemerintah Azerbaijan akan menyampaikan gugatan kepada Mahkamah dalam "beberapa hari" mendatang.
Mahkamah Internasional merupakan pengadilan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertugas untuk menyelesaikan persengketaan antarnegara. Mahkamah belum memutuskan apakah pihaknya memiliki kewenangan untuk menyidangkan perkara kedua negara itu.
Dalam konflik bersenjata yang berlangsung pada September-November 2020, pasukan Azerbaijan mendepak pasukan etnis Armenia dari banyak daerah yang sebelumnya mereka kuasai pada 1990-an di dan sekitar wilayah Nagorno-Karabakh.