Sabtu 18 Sep 2021 11:04 WIB

Arab Saudi Tangkap Ekspatriat Terkait Transfer Uang Ilegal

Polisi berhasil menyita 548.270 riyal atau setara dua miliar rupiah dari tersangka.

Rep: Mabruroh/ Red: Dwi Murdaningsih
Praktik pencucian uang  (ilustrasi)
Foto: RM MAGAZINE
Praktik pencucian uang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Polisi Saudi mengatakan mereka telah menangkap empat warga Yaman berusia 30 dan 40 tahun di ibu kota Riyadh. Empat orang tersebut diduga mentransfer uang ekspatriat ilegal yang melanggar aturan kerajaan.

"Para tersangka, telah melakukan kejahatan mengumpulkan uang dari pelanggar sistem keamanan perbatasan dan tempat tinggal dan mentransfernya ke luar kerajaan," kata juru bicara polisi Riyadh Khalid Al Karidis dilansir dari Gulf News, Sabtu (18/9).

 

Polisi berhasil menyita 548.270 riyal atau setara dua miliar rupiah dari tersangka. Saat ini para tersangka telah dilimpahkan kepada pengadilan. "Mereka ditangkap dan dirujuk ke penuntutan publik," kata dia.

 

Awal bulan ini, pihak berwenang Saudi mengatakan telah menangkap 16.638 migran ilegal dalam satu pekan. Tindakan ini sebagai bagian dari tindakan keras berkelanjutan terhadap pelanggar asing dari undang-undang kependudukan, perburuhan dan keamanan perbatasan kerajaan.

 

Kementerian Dalam Negeri Saudi telah berulang kali memperingatkan, bahwa mereka yang memfasilitasi masuknya penyusup ke kerajaan atau memberi mereka transportasi, tempat tinggal atau bantuan apapun menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda hingga 1 juta real saudi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement