REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Jody Lopulissa, terdakwa yang tertangkap tangan membeli satu paket narkoba jenis sabu seharga Rp1 juta. Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan menghukum terdakwa selama lima tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Lutfi Alzagladi didampingi dua hakim anggota di Ambon, Rabu.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, dan obat-obat terlarang. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.
Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon, Lilia Heluth dan BeatrixTemar,yang dalam persidangan sebelumnya meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara.
Terdakwa Jody tertangkap pihak kepolisian saat melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabudi sekitar pangkalan ojek, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada 1 April 2021. Ia tertangkap tangan membeli paket kecil sabu senilai Rp1 juta.
Menurut JPU,terdakwa awalnya memesan sabu dari seseorang bernama Icadseharga Rp1 juta dan bersepakat bertemu di pangkalan ojek untuk melakukan transaksi. Setelah bertemu, terdakwa kemudian memberikan uang tunai kepada Icad kemudian mengambil narkoba yang telah disimpan pelaku penjual dengan tissu di sekitar tempat ojek.
Terdakwa lalu kembali ke penginapan namun akhirnya ditangkap dalam kamarnya setelah kepolisian mendapatkan informasi terdakwa melakukan transaksi jual beli narkoba. Polisi hanya menangkap Jody, sedangkan Icad selaku penjual, masih buron.