Ahad 03 Oct 2021 15:45 WIB

Warga Italia Kabur Saat Karantina Covid-19 di Hong Kong

Siapa pun yang melanggar kewajiban karantina Covid-19 akan dikenai denda

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Siapa pun yang melanggar kewajiban karantina Covid-19 akan dikenai denda. Ilustrasi.
Foto: www.freepik.com.
Siapa pun yang melanggar kewajiban karantina Covid-19 akan dikenai denda. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING - Seorang pria warga negara Italia melarikan diri saat sedang menjalani karantina di salah satu hotel di Hong Kong. Sampai sekarang, polisi Hong Kong masih memburu orang yang bersangkutan. Demikian dilaporkan laman berita China, Ahad (3/10).

Pria tersebut baru beberapa hari tiba di Hong Kong dan diwajibkan menjalani karantina sesuai protokol kesehatan anti-Covid-19. Sebagaimana ditetapkan oleh regulasi pemerintah Wilayah Administrsi Khusus Hong Kong (HKSAR), pria tersebut seharusnya menjalani kewajiban mengisolasi diri di pusat karantina Penny Bay.

Baca Juga

Di luar dugaan, staf hotel tidak mendapati warga Italia tersebut saat hendak dijemput dari Hotel Ramada di kawasan Tsim Sha Tusi menuju pusat karantina dengan mobil bantuan khusus, seperti diberitakan OneTubeDaily. Aparat HKSAR menegaskan siapa saja yang melanggar aturan karantina dan meninggalkan lokasi karantina tanpa izin bakal dikenai hukuman pidana.

Siapa pun yang melanggar akan dikenai denda sekitar 25 ribu yuan (Rp 55,3 juta) dan kurungan penjara selama enam bulan. Sebulan yang lalu, HKSAR telah menetapkan beberapa hotel dan fasilitas lain sebagai tempat karantina bagi warga negara asing yang baru tiba, termasuk para pekerja migran dari Indonesia. Pembelian tiket pesawat menuju Hong Kong sudah memasukkan tarif karantina selama 14 hari, termasuk biaya makan dan tes PCR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement