REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Jaksa publik Israel pada Ahad (3/10) mengajukan dakwaan terhadap enam tahanan Palestina yang kabur dari penjara dengan keamanan tinggi di Israel utara. Keenam tahanan tersebut melarikan diri pada bulan lalu dan telah ditangkap kembali oleh otoritas Israel.
Televisi Israel, KAN melaporkan, dakwaan yang diajukan oleh jaksa pengadilan pusat Nazareth terhadap enam tahanan Palestina di antaranya yaitu melarikan diri secara ilegal dari penjara. Hukuman atas tuduhan tersebut yaitu mencapai tujuh tahun penjara. Lima tahanan lainnya terindikasi membantu enam narapidana melakukan pembobolan penjara.
Pada Kamis (30/9), enam tahanan diserahkan ke otoritas penjara Israel, setelah menjalani penyelidikan oleh dinas keamanan internal Israel, Shin Bet. Mereka ditempatkan di sel isolasi di penjara yang berbeda.
Pada 6 September, enam warga Palestina yaitu Munadil Nufey'at, Iham Kamamji, Yaqoub Qadiri, Zakaria Zubeidi dan dua bersaudara Mahmoud serta Mohammed al-Arida, berhasil melarikan diri dari penjara Gilboa.
Penjara Gilboa dikenal memiliki keamanan tingkat tinggi. Enam warga Palestina tersebut melarikan diri dengan menggali terowongan dari sel mereka.
Pasukan Israel berhasil menangkap kembali enam tahanan Palestina. Sejauh ini, ada sekitar 4.850 tahanan Palestina di penjara-penjara Israel, termasuk 40 wanita, 225 anak-anak, dan 40 tahanan administratif.