REPUBLIKA.CO.ID, NAYPIYTAW -- Mantan pemimpin Myanmar yang ditahan, Aung San Suu Kyi, Senin (4/10), meminta hakim mengurangi frekuensi persidangannya. Pengacara mengatakan, kondisi kesehatan Suu Kyi menjadi alasannya.
Namun, sang pengacara memastikan masyarakat bahwa kondisi kesehatan Suu Kyi tidak mengkhawatirkan. Suu Kyi menjalani persidangan untuk berbagai kasus sejak ia dilengserkan melalui kudeta 1 Februari.
Ia meminta pihak pengadilan agar persidangan dari masing-masing kasus ditangani setiap dua pekan, tidak setiap pekan, kata ketua tim pengacara, Khin Maung, kepada media. Ketika ditanya mengenai kesehatan Suu Kyi oleh Reuters, pengacara menyebutkan perempuan berusia 76 itu mengalami kelelahan akibat jadwal yang padat dan tidak ada indikasi penyakit.
"Dia (Suu Kyi) kelelahan. Di usianya, tidak nyaman untuk duduk di persidangan setiap hari dalam sepekan," kata Khin Maung Zaw melalui telepon.
"Ia tidak mengidap penyakit atau infeksi tertentu. Tidak mengkhawatirkan. Ia hanya kelelahan."
Kesehatan sang penerima Nobel itu diamati secara ketat di Myanmar. Di negara itu, SuuKyi menghabiskan waktu bertahun-tahun di dalam tahanan karena menentang penguasa militer negara tersebut.
Suu Kyi didakwa dengan sederet pelanggaran, seperti melanggar protokol kesehatan Covid-19, mengimpor dan memiliki radio dua arah secara ilegal, melakukan penghasutan, dan melanggar UU Rahasia Resmi. Serentetan kasusnya kini ditangani oleh pengadilan di sejumlah kota.
Baca juga : Empat Terduga ISIS Tewas dalam Bentrokan di Khartoum
Sekutu-sekutu Suu Kyi khawatir berbagai kasus hukum, yang mereka anggap tidak masuk akal, dapat menjerat tokoh tersebut ke dalam proses hukum yang memakan waktu bertahun-tahun. Selama persidangan, seorang mantan politikus menuduh Suu Kyi menerima suap dalam jumlah banyak serta emas batangan, tuduhan yang ia katakan di hadapan persidangan Senin.
"Semuanya tidak masuk akal," menurut pengacara. Suu Kyi pada September tidak dapat menghadiri satu persidangan lantaran mengeluh pusing dan kurang sehat, yang menurut tim hukumnya akibat mabuk perjalanan.