Jumat 08 Oct 2021 14:46 WIB

Pengadilan Israel Dukung Yahudi Berdoa di Kompleks Al Aqsa

Pengadilan Israel mendukung warga Yahudi berdoa di Kompleks Al Aqsa

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Muslimah menunggu di bawah naungan pohon zaitun untuk memulai salat Jumat di Masjid Kubah Batu di kompleks Masjid Al Aqsa di Kota Tua Yerusalem,  Jumat (10/9).
Foto: AP/Mahmoud Illean
Muslimah menunggu di bawah naungan pohon zaitun untuk memulai salat Jumat di Masjid Kubah Batu di kompleks Masjid Al Aqsa di Kota Tua Yerusalem, Jumat (10/9).

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Pengadilan Magistrat Israel pada Rabu (6/10) memutuskan untuk mendukung orang-orang Yahudi yang berdoa di kompleks Masjid Al Aqsa. Pengadilan Magistrat Israel tidak menganggap kegiatan orang Yahudi di kompleks Masjid Al Aqsa sebagai tindakan kriminal.

Keputusan pengadilan Israel tersebut membuat warga Palestina khawatir bahwa kompleks Masjid Al Aqsa akan dikuasai oleh orang Yahudi. Keputusan pengadilan Israel telah melenceng dari kesepakatan lama, yaitu umat Islam beribadah di Al Aqsa sementara orang Yahudi beribadah di Tembok Barat di sekitar kompleks Masjid Al Aqsa.

Keputusan pengadilan muncul setelah seorang pemukim Israel, Rabi Aryeh Lippo, meminta pengadilan mencabut perintah larangan sementara untuk memasuki kompleks Masjid Al Aqsa. Polisi Israel menerbitkan surat larangan kepada Lippo, karena dia melaksanakan ibadah di kompleks Masjid Al Aqsa.

 

Perdana Menteri Palestina Mohammad Ibrahim Shtayyeh telah meminta Amerika Serikat (AS) untuk memenuhi janjinya dalam mempertahankan status quo kompleks Masjid Al Aqsa. Shtayyeh juga menyerukan kepada negara-negara Arab untuk berdiri dalam solidaritas dengan Palestina.

 

"Kami memberikan peringatkan kepada Israel atas upaya untuk memaksakan realitas baru di Masjid Suci Al Aqsa," kata Shtayyeh, dilansir Aljazirah, Jumat (8/10).

 

Yordania, menyebut keputusan itu sebagai pelanggaran serius terhadap status historis dan status hukum Masjid Al Aqsa. Yordania memiliki peran sebagai penjaga Al Aqsa yang diakui dalam perjanjian damai 1994 antara Amman dan Israel.

 

Sorang pengacara dan ahli hukum di Yerusalem, Khaled Zabarqa,  mengatakan, sistem peradilan Israel tidak memiliki yurisdiksi hukum untuk mengatur Masjid Al Aqsa dan untuk mengubah status quo. Dari sudut pandang hukum, keputusan itu batal.

 

Menurut Zabarqa putusan oleh badan peradilan terendah Israel lebih mengarah kepada bentuk dukungan daripada keputusan hukum. Keputusan itu telah menimbulkan ketakutan bagi Palestina bahwa orang Yahudi akan mengambil alih kompleks Masjid Al Aqsa, yang merupakan situs tersuci ketiga umat Islam.

 

Bentrokan antara warga Palestina dan pasukan keamanan Israel telah terjadi berulang kali. Karena semakin banyak orang Yahudi memasuki kompleks Al Aqsa untuk berdoa. 

 

Warga Palestina memandang masuknya orang-orang Yahudi ke kompleks Masjid Al Aqsa sebagai provokasi. Palestina menuduh Israel secara sistematis berusaha merusak perjanjian sebelumnya untuk memperluas kendali di atas tanah Palestina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement