Jumat 08 Oct 2021 23:10 WIB

OKI Kecam Israel Izinkan Pemukim Yahudi Doa di Al Aqsa

OKI sebut keputusan itu merupakan serangan yang belum pernah terjadi.

 Polisi Israel melakukan manuver melalui kompleks Masjid Al Aqsa setelah shalat Jumat untuk membersihkan protes perayaan enam tahanan Palestina yang baru-baru ini keluar dari Penjara Gilboa, di Kota Tua Yerusalem, Jumat (10/9).
Foto: AP/Mahmoud Illean
Polisi Israel melakukan manuver melalui kompleks Masjid Al Aqsa setelah shalat Jumat untuk membersihkan protes perayaan enam tahanan Palestina yang baru-baru ini keluar dari Penjara Gilboa, di Kota Tua Yerusalem, Jumat (10/9).

REPUBLIKA.CO.ID, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam keputusan pengadilan Israel yang mengizinkan orang-orang Yahudi melakukan doa hening di kompleks Masjid Al-Aqsa, Yerusalem. Sekretaris Jenderal OKI Yousef Al-Othaimeen mengatakan keputusan tersebut merupakan provokasi bagi umat Islam secara global.

“Keputusan ilegal semacam itu merupakan serangan yang belum pernah terjadi terhadap hak-hak bangsa Islam dan warisannya yang tidak bisa dicabut, ini merupakan provokasi terhadap perasaan umat Islam di seluruh dunia dan pelanggaran kebebasan beribadah,” kata dia dalam pernyataannya pada Kamis.

Baca Juga

Sumber, https://www.aa.com.tr/id/dunia/oki-kecam-israel-izinkan-pemukim-yahudi-doa-hening-di-masjid-al-aqsa/2386305.

Dia menyatakan OKI menolak "setiap tindakan kekuatan pendudukan Israel, yang berdampak pada status Yerusalem Timur dan bangsa Palestina, atau merugikan kesucian Islam dan Kristen."

Dalam putusan pengadilan pada Rabu, hakim Israel mengatakan ibadah atau berdoa hening jamaah Yahudi di kompleks Al-Aqsa di Yerusalem Timur bukanlah "tindakan kriminal."

Keputusan itu, yang muncul atas banding Rabbi Aryeh Lippo terhadap larangan kunjungannya ke situs flashpoint, juga dikecam keras oleh warga Palestina.

Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat Masjid Al-Aqsa berada, selama Perang Arab-Israel 1967. Negara ini mencaplok seluruh kota tersebut pada 1980, sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.

sumber : Anadolu
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement