REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa hanya jemaah yang divaksinasi lengkap dengan dua dosis yang akan diizinkan memasuki Masjidil Haram. Aturan baru ini mulai berlaku hari ini, Ahad (10/10).
Dilansir dari Saudi Gazette, Ahad (10/10), aturan yang sama juga akan berlaku pada permohonan izin untuk mengunjungi Rawdah Syarif dan makam Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi di Madinah. Kementerian mengklarifikasi bahwa kategori yang dikecualikan dari vaksinasi, seperti yang ditunjukkan oleh aplikasi Tawakkalna, tidak akan terpengaruh oleh aturan tersebut.
Kementerian meminta semua orang yang telah diberi izin untuk mengambil dosis kedua 48 jam sebelum tanggal izin untuk menghindari pembatalan. Ia menambahkan, janji temu tersedia di pusat vaksinasi di seluruh Kerajaan.
Pengumuman ini mempertegas bahwa calon jemaah umroh yang baru mendapatkan satu dosis Covid-19 atau baru sembuh dari infeksi, tidak bisa mendapatkan izin untuk melakukan umrah dan shalat di Masjidil Haram serta untuk kunjungan ke Rawdah Syarif dan makam Nabi (SAW) di Masjid Nabawi di Madinah melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna.
Kementerian mengindikasikan bahwa semua tindakan pencegahan dan pencegahan yang terkait dengan pandemi tunduk pada evaluasi berkelanjutan oleh Otoritas Kesehatan Masyarakat (Weqaya), sesuai dengan perkembangan situasi epidemiologis.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah mengumumkan bahwa status kesehatan pada aplikasi Tawakkalna akan diperbarui efektif setelah 10 Oktober dan di mana status kekebalan akan diberikan hanya untuk orang-orang yang telah menyelesaikan vaksinasi.
Menurut pembaruan aplikasi, status kesehatan akan ditampilkan kebal pada aplikasi Tawakkalna hanya untuk mereka yang menerima dua dosis vaksin Pfizer-BionTech, Oxford-AstraZeneca, dan Moderna, atau satu dosis vaksin Johnson & Johnson. Ini merupakan vaksin Covid-19 yang direkomendasikan di Saudi.
Kemenkes menekankan bahwa status kesehatan kekebalan tidak akan mencakup mereka yang telah menerima satu dosis vaksin dan pulih dari infeksi virus corona sebelum atau setelah tanggal pengambilan dosis pertama.