REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Gedung Putih mengumumkan mulai 8 November mendatang Amerika Serikat (AS) mencabut larangan masuk bagi warga asing yang sudah divaksin lengkap. Gedung Putih mengatakan kebijakan ini berlaku untuk perbatasan darat dan udara.
Seperti diketahui demi menahan pandemi virus Corona AS sudah menutup perbatasan darat sejak Maret 2020 lalu. Sementara dari awal 2020 AS sudah melarang warga asing dari China masuk kemudiaan kebijakan itu diperluas ke 30 negara.
Pada Selasa (12/10) lalu Gedung Putih mengumumkan akan mengizinkan warga Kanada dan Meksiko yang sudah divaksin lengkap untuk masuk AS lewat darat dan kapal feri. Syarat untuk jalur penerbangan yang diumumkan bulan lalu serupa dengan itu tapi tidak sama.
Warga Kanada dan Meksiko yang belum divaksin belum dapat masuk AS lewat jalur darat. Pada 9 Agustus lalu Kanada mengizinkan warga AS untuk berkunjung untuk tujuan yang tidak esensial.
Pada 29 September lalu Gedung Putih mengumumkan AS akan mencabut larangan masuk lewat jalur udara 33 negara termasuk China, India, Brasil dan sebagian besar negara Eropa pada November. Belum diketahui tanggal pastinya kebijakan tersebut akan diberlakukan.
Kebijakan wajib vaksin juga berlaku ke semua negara tersebut. Wisatawan yang bukan warga AS harus menunjukkan bukti vaksin sebelum dapat masuk pesawat dan harus menunjukan bukti hasil negatif tes Covid-19. Warga asing yang menggunakan jalur darat tidak belum menunjukan hasil tes negatif.