Senin 25 Oct 2021 17:10 WIB

Xi Jinping: Aturan Internasional tak Boleh Didikte

Aturan internasional harus disusun bersama oleh semua 193 anggota PBB

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Christiyaningsih
Presiden China Xi Jinping mengatakan aturan internasional harus disusun bersama oleh semua 193 anggota PBB. Ilustrasi.
Foto: AP/Xie Huanchi/Xinhua
Presiden China Xi Jinping mengatakan aturan internasional harus disusun bersama oleh semua 193 anggota PBB. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING – Presiden China Xi Jinping mengatakan aturan dan ketertiban internasional tidak boleh didikte oleh satu kekuatan atau blok tertentu. Hal itu disampaikan dalam rangka memperingati 50 tahun dipulihkannya keanggotaan China di PBB.

“Aturan internasional harus disusun bersama oleh semua 193 anggota PBB, bukan diputuskan oleh negara atau blok tertentu. Aturan internasional juga harus dipatuhi oleh 193 anggota PBB tanpa terkecuali,” kata Xi pada Senin (25/10), dilaporkan kantor berita Xinhua.

Baca Juga

Xi menekankan negaranya menentang konfrontasi “zero-sum” dan semua bentuk hegemoni serta politik kekuasaan. Dia menyerukan peradaban dan sistem politik yang berbeda untuk hidup berdampingan secara damai. Xi pun menyampaikan konsepnya tentang “community of common destiny”.

Ia menjelaskan konsep tersebut bukan bertujuan mengganti satu sistem atau peradaban dengan yang lain. Namun menganjurkan koeksistensi serta berbagi tanggung jawab dan hak di antara negara-negara. “Tidak ada satu peradaban yang lebih unggul atau lebih baik dari yang lain,” ucapnya.

 

Xi menegaskan China akan tetap berkomitmen pada jalur pembangunan damai dan selalu menjadi pembangun perdamaian dunia. “China tetap berkomitmen pada jalur reformasi dan keterbukaan dan selalu menjadi kontributor bagi pembangunan global. China akan tetap berkomitmen pada jalur multilateralisme dan selalu menjadi pembela tatanan internasional," ujarnya.

China adalah anggota pendiri PBB tapi keanggotaannya diblokir Amerika Serikat (AS). China mengambil alih kembali kursi keanggotaannya setelah Taiwan secara resmi dikeluarkan dari PBB menyusul kekalahannya dalam perang saudara negara tersebut pada 1949.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement