REPUBLIKA.CO.ID, MUNICH -- Pengadilan Munich pada Senin (25/10) menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada seorang wanita Jerman, Jennifer Wenisch (30 tahun) yang bergabung dengan ISIS. Hukuman tersebut dijatuhkan setelah dia dinyatakan bersalah membiarkan seorang gadis berusia lima tahun dari komunitas Yazidi yang mati kehausan di bawah sinar matahari.
Hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Regional Munich tersebut, menandai salah satu putusan pengadilan pertama di dunia tentang penganiayaan ISIS terhadap komunitas Yazidi.
Hakim ketua Joachim Baier menyatakan, dia bersalah atas dua kejahatan terhadap kemanusiaan dalam bentuk perbudakan, membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan gadis itu dengan tidak menawarkan bantuan serta menjadi anggota organisasi teroris.
Wenisch beserta suaminya saat itu, dan pejuang ISIS Taha al-Jumailly diduga membeli anak dan seorang wanita dari komunitas Yazidi, untuk dijadikan sebagai budak rumah tangga. Anak dan wanita tersebut dijadikan tawanan saat tinggal di Mosul, Irak, yang diduduki ISIS pada 2015.
Jaksa federal menuduh Wenisch, hanya diam saja ketika al-Jumailly merantai anak itu di halaman dan membiarkannya mati kehausan.
"Setelah gadis itu jatuh sakit dan membasahi kasurnya, suami dari terdakwa merantainya di halaman sebagai hukuman, dan membiarkan anak itu mati kehausan di tengah cuaca panas yang menyengat," kata jaksa dalam persidangan, dilansir Aljazirah, Selasa (26/10).
Mereka menyerukan agar Wenisch dijatuhi hukuman seumur hidup. Sementara itu, tim hukum Wenisch memohon agar kliennya diberikan hukuman penjara maksimal dua tahun.
Hakim Baier mengatakan, anak Yazidi tersebut tidak berdaya menghadapi situasi tersebut. Dia menambahkan bahwa Wenisch harus memperhitungkan sejak awal bahwa anak itu telah sekarat. "Tetapi tidak melakukan apa pun untuk membantu gadis itu," ujar Baier.
Wenisch tumbuh sebagai seorang Protestan, dan masuk Islam pada 2013. Media Jerman melaporkan bahwa dia pergi ke Irak melalui Turki dan Suriah pada 2014 untuk bergabung dengan ISIS. Jaksa mengatakan, Wenisch kemudian bergabung dalam struktur komando kelompok bersenjata.
Jaksa mengatakan, pada 2015, Wenisch yang merupakan anggota polisi moral kelompok itu, melakukan patroli di taman-taman di Fallujah dan Mosul untuk mencari wanita yang tidak mematuhi kode etik. Dalam melakukan patroli, Wenisch membawa senapan serbu dan pistol, serta rompi peledak.