Rabu 27 Oct 2021 15:53 WIB

Diduga Cemburu, Bripka MN Tembak Mati Sesama Polisi di Lotim

Bripka MN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM —Seorang anggota polisi di Selong, Lombok Timur (Lotim) Nusa Tenggara Barat (NTB), Bripka M Nasir (MN) menembak sesama anggota polisi Briptu Hairul Tamimi (HT) diduga karena cemburu. Aksi penembakan dilakukan Bripka MN diduga dilatari karena istrinya sering berbalas pesan dengan Briptu HT melalui pesan singkat.

MN yang sudah emosional, mendatangi kediaman HT di rumahnya di BTN Griya Pesona Mandiri, Denggen, Selong, di Lotim, Senin (25/10) siang waktu setempat. MN datang dengan motor dinas Babin Kamtibmas. Membawa senjata laras panjang Sabhara V2, MN memberondong HT dengan peluru tajam.

HT tewas di tempat dengan bagian dada yang tertembus dua peluru mematikan. “Cemburu buta,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB, Komisaris Besar (Kombes) Pol Artanto, saat dikonfirmasi wartawan dari Jakarta, Rabu (27/10).

Pernyataan tersebut, ketika Artanto mengkonfirmasi motif dari aksi nekat MN terhadap rekannya sesama polisi itu. “Karena korban (HT), sering chat dengan isteri tersangka (MN),” sambung Artanto.

Korban, Briptu HT, baru berusia 26 tahun. Sedangkan, Bripka MN, berusia 38 tahun. Keduanya sama-sama anggota polisi. HT, anggota kepolisian yang bertugas sebagai staf humas Polres Lotim. Sedangkan MN, anggota kepolisian di Polsek Wanasaba. Sejak kejadian tersebut, kata Kombes Artanto, penyelidikan, dan penyidikan langsung dilakukan.

Bripka MN ditangkap, dan langsung diamankan ke ruangan introgasi maksimal di Polres Lotim. Semalaman dalam introgasi maksimal petugas, Kombes Artanto, pada Selasa (26/10) siang, selepas pemakaman Briptu HT, mengabarkan, penyidikan di Polres Lotim resmi menetapkan MN sebagai tersangka. MN langsung dijebloskan ke ruang tahanan.

Kombes Artanto mengatakan, untuk sementara penyidik menjerat MN dengan sangkaan pasal pembunuhan berencana. “Pasal 340,” kata Kombes Artanto. Ia menjelaskan, sangkaan tersebut membuka ancaman penjara seumur hidup terhadap MN.

Tetapi, tak berhenti di situ, kata Kombes Artanto, MN, sebagai tersangka dari satuan kepolisian juga mengharuskan konsekuensi hukuman lainnya. Sudah ada rekomendasi untuk melakukan pemecatan terhadap Bripka MN sebagai anggota Polri. “Secara kedinasan, dikenakan sanksi kode etik kepolisian dengan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tegas Kombes Artanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement